"Hukum waris di Ambon logika dan penalaran hukum"
Hukum Waris di Ambon: Logika dan Penalaran Hukum
Hukum waris di Ambon, seperti di banyak daerah di Indonesia, dipengaruhi oleh kombinasi hukum positif dan hukum adat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana logika dan penalaran hukum berperan dalam penerapan hukum waris, baik dari perspektif hukum sipil maupun hukum adat.
1. Hukum Waris di Ambon
Hukum waris di Ambon mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga dipengaruhi oleh hukum adat setempat. Hukum adat di Ambon sering kali mengatur pembagian warisan berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku di masyarakat.
Hukum Positif: Menurut KUHPer, warisan dibagi berdasarkan ketentuan yang jelas, di mana ahli waris berhak atas bagian tertentu dari harta peninggalan.
Hukum Adat: Di Ambon, hukum adat sering kali lebih dominan dalam praktik, di mana pembagian warisan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti hubungan keluarga, status sosial, dan tradisi lokal.
2. Logika dan Penalaran Hukum
Logika dan penalaran hukum adalah dua aspek penting dalam memahami dan menerapkan hukum waris.
Logika Hukum: Merupakan ilmu yang mempelajari metode dan hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang benar dari yang salah. Dalam konteks hukum, logika membantu dalam menarik kesimpulan yang valid dari fakta dan norma hukum yang ada.
Penalaran Hukum: Ini adalah proses mental yang digunakan untuk memahami dan menerapkan hukum. Penalaran hukum melibatkan analisis proposisi hukum, penghubungan antara fakta dan norma, serta penarikan kesimpulan berdasarkan logika yang tepat.
3. Argumentasi Hukum dalam Hukum Waris
Argumentasi hukum dalam konteks hukum waris di Ambon melibatkan pencarian dasar hukum yang relevan untuk diterapkan dalam kasus-kasus tertentu. Terdapat beberapa model argumentasi hukum yang dapat digunakan:
Systemic Legal Reasoning: Pendekatan ini berfokus pada norma-norma hukum yang ada dan menggunakan analisis deduktif untuk menarik kesimpulan.
Critical Legal Reasoning: Pendekatan ini lebih empiris dan mempertimbangkan konteks sosial dan historis dalam penerapan hukum.
Pada masyarakat Ambon mengangkat anak cenderung memiliki hubungan kerabat dan biasanya pengangkatan anak dilakukan apabila tidak memiliki keturunan laki-laki yang akan melanjutkan generasi. Pengangkatan anak yang bertujuan untuk pancingan agar mendapat anak bagi pasangan suami isteri yang tidak diberikan keturunan. Syarat pengangkatan anak  angkat harus adanya persetujuan calon bapak angkat dengan orang tua anak angkat dan  harus diketahui oleh Saniri Negeri.  Setelah mengangkat anak yang diketahui oleh saniri  Negeri beserta calon bapak angkat dan orang tua kandung maka pengangkatan anak  diumumkan bertujuan menjamin hak-hak anak angkat dan keturunannya tidak hanya atas  harta pribadi dari bapak angkatnya tetapi atas harta yang terhitung kerabat bapak  angkatnya terutama tanah-tanah atau dusun-dusun dati di mana Saniri Negeri yang  mempunyai hak untuk menentukan tanah-tanah atau dusun-dusun tersebut.
Menurut hukum adat di Ambon anak angkat tidak dapat mewarisi bersama anak-anak kandung apabila yang akan turut dimakan itu atau turut diwarisi oleh anak angkat adalah  harta pusaka, maka untuk pengangkatannya itu diperlukan pula persetujuan dari anak-anak  pusaka atau cucu-cucu dari kerabat atau persekutuan yang berkepentingan, tanpa  persetujuan anak-anak pusaka maka pengangkatan anak itu tidak sah, jadi dengan kata lain  anak angkat mempunyai hak waris yang sama dengan anak kandung asal saja pengangkatannya menurut prosedur yang sah yaitu dilakukan di hadapan Pemerintah Negeri atau di hadapan Notaris. Dengan kata lain Menurut Hukum Adat yang berlaku di Ambon, kedudukan anak angkat merupakan golongan utama dan merupakan ahli waris terhadap harta pencaharian orang tua angkatnya. Anak angkat bisa mewarisi bersama- sama dengan anak dengan anak kandung asal pengangkatannya sah dilakukan dihadapan Notaris atau Penetapan Pengadilan serta harus diketahui oleh anak-anak kandung orangtua angkatnya dan Kepala Saniri Negri.
KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin. Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
4. Kesimpulan
Hukum waris di Ambon merupakan perpaduan antara hukum positif dan hukum adat, yang masing-masing memiliki pengaruh signifikan dalam praktik. Logika dan penalaran hukum berperan penting dalam memahami dan menerapkan hukum waris, membantu dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan sesuai dengan norma yang berlaku. Argumentasi hukum yang baik akan memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dari perspektif hukum sipil maupun adat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI