Mohon tunggu...
Sholihul HADiSAg
Sholihul HADiSAg Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis-Wartawan di media Bratapos Media di Meganti Trade center gresik Untuk Kabiro di pati, jawa tnTeangah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SPKT Polsek Kayen Dinilai Lambat Tangani Pelaporan Masyarakat

2 Maret 2020   10:01 Diperbarui: 2 Maret 2020   10:07 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
laporan Via pos ( dokrpi)

Tertindikasi lambat dalam menangani laporan masyarakat,  Polsek Kayen disommasi  KUB Arum Taylor  

Brantaspos_ DK-2/2/2020  _ Berdasarkan laporan Masyarakat melalui surat Via pos Benomor  W-a/136294659- 22 januari 2020 , atas surat laporan tersebut   Polsek  "Kayen" Pati  dinilai sangat lambat dalam menangani laporan  Pengaduan Masyarakat  , tidak itu saja  Fihak POlsek Kayen  terkesan enggan tanggap  laporan masyarakat secara Resmi dengan harapan segera menanggapi dengan memberi surat penerimaan laporan dan  memanggil fihak fihak yang berperkara ,sebagaimana surat yang dilayangkan KUB  "Arum Taylor" Pucakwangi , diwakili Ibu Hartini sebagai pelapor  , yang melaporkan Peristiwa  berlaut --larut , Penterlantaran  Berlarut dan penyelewenang wewenang / Jabatan yang dilakukan Oleh M.STP , warga Desa sering , kayen Pati  , Oknum Koordinator Dinas pendidikan Tambakromo Pati , yang perkaranya sampai dengan Laporan disampaikan kepada Polsek Kayen, sampai dengan sekarang ( 2/3/2020 Masih  belum ditindaklanjuti secara serius . selain itu  terlapor diduga melakukan Overspelt dengan bawahannya an WW  yang juga adalah Pengadu  yang meminta bantuan Untuk melaporkan kepada Fihak yang berwajib , dikarenakan ketidakcakapannya  secara Hukum , sehingga dilimpahkan kepada Kami, KUB Arum Taylor untuk menangani kasus tersebut .Laporan kami kirimkan kepada SPKT Polsek  Kayen , Pati dengan harapan kasus inis egera bdisidik dengan memanggil fihak fihak yang dilaporkan tersebut .  selanjutnya Korban meminta Kami menyampaikan agar  fihak --fihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Tambakromo " yang turt mengahambat penyelidikan kasus beruntun , berantai dan sistematis  serta massif ini dapat ditangani secrara sinergis dan komprehensif Oleh Polsek-Polsek  Wilayah Hukum  terkait  dalam surat laporan . kami kecewa dengan lambanya Upaya penyelesaian  fihak --fhak terutama Dinas Pendidikan Tambakromo , sehingga terpaksa kami melilih Jalur Hukum dengan Melaporkan saudara STP secara Pribadi dengan Melaporkannya Ke Polsek Kayen, Pati , sebab pertimbangannya adalah kasus Verjwaring ( penyertaan ), artinya Tanpa ada keputusan saudara STP, maka kasus penyelewengan tidak akan mencuat dan muncul dipermukaan. Kami Bukan nya memperkarakan Polsek kayen , melainkan kami hanya Menghimbau, memohon keseriusan Penanganannya  dan tidak lagi  melakukan pengalihan kasus  dan terlalu dini melimpahkan kepada Polres , sebagaimana yang dianjurkan sebab perkara ini masih dalam ranah perdata , Belum dipidanakan . Dalam Hal ini KUB arum Taylor ingin menjaga maruwah kerjasama sinergis antar lembaga dan Pemerintah serta Yang berwajib  agar meneruskan kasus ini agar ada titik temu , bukan menutup nutupinya dengan menolak setiap laporan yang kami temukan . bebrapa Hal yang janggal pula adalah ketidak cakapan Dinas pendidikan dalam menjawab pertanyaan Pelapor, terkait akan dikemanakan kasus ini dan bagaimana bentuk tanggungjawab STP selama ini sebagai penanggungjawab sehingga kasus ini bergulir . alasan lainnhya  karena Mohammad sutopo sangat sulit ditemui , maupun dihubungi  karena nomor teleponyya diganti , sehingga sulit kami melakukan klarifikasi terkait konosemen  yang harus diselesaikan tersebut. Kami sudah  melaporkan juga kasus ini kepada Ombudsman RI , namun belum juga ada efek jera M STP di dinas pendidikan tambakromo memperbaikin manejemen dan system pelayanan di Dinas Tambakromo. Tak lain dan tak bukan Kami hanya ingin  Kapolsek Kayen  , menjembatani Pembicaraan kami  untuk kesepakatan konsiniyasi , konosemen , dan Janji yang di sampikan M. sutopo terkeit Penyelesaian Hak insejtif yang dijanjikannya sebagai Koordinator dan pengendali kebijakan di suku dinas pendidikan Koordinator Pendidikan Tambakromo. ( dikdoang --Bratas-nitizen)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun