Mohon tunggu...
Sholehan
Sholehan Mohon Tunggu... Guru - Guru di SMP Negeri 1 Lingga Timur

Membangun bangsa ini melalui pendidikan bermutu. Tetap Merdeka!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prosedur Verifikasi NUPTK dan Pengajuan NUPTK Baru

13 Juni 2013   07:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:06 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai tanggal 3 Juni 2013, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka layanan transaksional Padamu Negeri yang salah satu fungsinya adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi NUPTK untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia. Layanan ini dibuka hingga 30 September 2013. Berdasarkan keterangan yang terdapat di situs tersebut, PTK yang sebelumnya telah memiliki NUPTK diimbau untuk segera memverivikasi untuk memperbaharui data. Sementara itu untuk PTK yang belum memiliki NUPTK, proses pengajuan NUPTK baru akan dibuka mulai Senin, 24 Juni 2013. Jika hingga tanggal 30 September yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi atau pengajuan NUPTK baru, dikhawatirkan NUPTK yang dimiliki menjadi tidak valid dan yang belum memiliki NUPTK harus menunggu lebih lama lagi. Sebaiknya kita melakukan verifikasi secepatnya sebab sebantar lagi akan libur panjang dan mengantisipasi server Kemdikbud yang sering down jika terlalu banyak pengunjung. Berikut ini prosedur verifikasi bagi pemilik NUPTK di situs padamu.kemdikbud.go.id Untuk keterangan lebih lanjut silakan kunjungi situs tersebut. Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) Flowchart 1 Flowchart 2

13710829991790983056
13710829991790983056

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun