Rezimisasi Agama
Oleh Shofwan Karim
Kementerian Agama berulang tahun. Kemarin, 3 Januari diperingati. Tanggal itu telah ditabal sebagai hari lahir Kementerian ini. Kemenag didirikan lewat Penetapan Pemerintah No 1 Â tanggal 3 Januari 1946, pada Kabinet Sjahrir II.
Tokoh Minang, Muhammad Yamin menyuarakan adanya Kementrian Agama dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945. Sejak itu abadi sampai sekarang dan tidak pernah berubah atau digabungkan nomenklaturnya dengan yang lain.
Di negara-negara sekuler, komunis, dan liberal tak pernah ada agama sebagai nama atau nomenklatur dan berfungsi sebagai Kementerian.
Satu-satunya urusan Agama menjadi sepenuhnya urusan negara adalah Vatikan. Negara kota terkecil di dunia, seluas 44 hektar, berpenduduk diperkirakan 842 orang (2019). Vatikan berdiri sendiri dari Italia. DimulaI dari pernjanjian Lateran, 1929.
Perjanjian Lateran adalah salah satu bagian dari Pakta Lateran 1929. Perjanjian kesepakatan antara Kerajaan Italia di bawah pemerintahan Raja Vittorio Emanuele III dan Takhta Suci di bawah kepemimpinan Paus Pius XI untuk mengakhiri Permasalahan Roma yang telah ada sejak dulu.
Pemerintahannya disebut Takhta Suci. "Memiliki, kekuasaan penuh, kekuasaan eksklusif, dan yurisdiksi serta otoritas yang berdaulat" atas Negara Kota Vatikan.
Di luar Vatikan tidak ada satupun dari 188 negara anggota PBB yang bertatus demikian. Termasuk Indonesia.
Akan tetapi Indonesia memiliki kekhususan. Negara yang berdasarkan Pancasila ini, yang sila pertamanya, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan negara beragama. Oleh karena itu wajar kalau ada orang yang tak beragama, tidak pantas pula disebut sebagai bangsa yang ber-Pancasila. Dengan begitu konsekuensinya tidak diakui sebagai bangsa Indonesia dalam ketatanegaraan baku.