Mohon tunggu...
Shofwan Karim
Shofwan Karim Mohon Tunggu... DR. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., Drs., M.A.

Shofwan, lahir 12 Desember 1952, Sijunjung Sumatera Barat. Suku Melayu. Isteri Dra. Hj. Imnati Ilyas, BA., S.Pd., M.Pd., Kons. Imnati bersuku Pagar Cancang, Nagari Balai Talang, Dangung-dangung, 50 Kota Sumbar. Shofwan, sekolah SR/SD di Rantau Ikil dan Madrasah Ibtidayah al-Hidayatul Islamiyah di Sirih Sekapur, 1965. SMP, Jambi, 1968. Madrasah Aliyah/Sekolah Persiapan IAIN-UIN Imam Bonjol Padang Panjang, 1971. BA/Sarjana Muda tahun 1976 dan Drs/Sarjana Lengkap Fakultas Tarbiyah IAIN-UIN Imam Bonjol Padang,1982. MA/S2 IAIN-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1991. DR/S3 UIN Syarif Hidayatullah-UIN Jakarta, 2008.*

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keberagamaan di Minangkabau (1995-2017) dan Respon Ormas Islam

9 Desember 2018   22:26 Diperbarui: 9 Desember 2018   22:59 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Meningkatkan peranan lembaga pendidikan, ormas Islam dan rumah tangga serta "tigo tungku sajarangan" (kepemimpinan tradisi Minangkabau: ninik-mamak, alim-ulama, cerdik-pandai) dalam membina ummat dan keluarga untuk membentengi diri dari terjemurumusnya warga kepada pemurtadan.

(4) Departemen Agama yang sudah memiliki kelembagaan yang disebut Forum Konsultasi Antar Umat Beragama (FKUB) yang melakukan kegiatan konsultasi sekali dalam setahun lebih ditingkatkan peranannya untuk dapat melakukan pembinaan yang positif dan tidak ada intervensi atas ummat lain .

(5) Ada satu atau dua LSM yang melakukan kegiatan dialog dan pertemuan-pertemuan antar pemeluk agama untuk membina dan meningkatkan upaya  saling pengertian. Tahun 2000 Komunitas Agama untuk Kemanusiaan dan Kedamaian, Religious Community for Humanity and Peace (KAKK-RCHP) yang berbasis di Fakultas Ushuluddin IAIN IB Padang, sangat intensif melakukan kegiatan bersama antar tokoh dan umat beragama untuk menciptakan kedamaian dan toleransi sosial.

(6) Apabila ada data dan fakta yang konkret yang dapat berindikasi hukum atau melanggar peraturan dan perundang-undangan, segera diproses secara hukum dan peradilan.

(7) Pembinaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, serta pembinaan kehidupan sosial keagamaan merupakan salah satu kunci yang amat menentukan di dalam mengatasi isu pemurtadan di wilayah ini.

Isu Moral dan Penyakit Masyarakat. Isu permurtadan 2 atau 3 tahun terakhir mulai redup. Mungkin memang kasusnya berkurang, mungkin sudah nihil, atau memang tidak ada yang berani memberitakan. Apalagi sekarang setelah banyaknya tuduhan bahwa isu itu terlalu dibesar-besarkan. Dan isu soal akidah amatlah sensitif. Oleh karena itu haruslah super hati-hati. Dan kalau ada fakta sebaiknya lakukan perosedur melalui pihak berwajib atau dialog yang produktif kepada pihak-pihak yang kompoten untuk mengambil solusi yang tepat tanpa gaduh .

Isu keberagamaan seakan beralih. Di antaranya,  belum berfungsinya secara memadai ketaatan beribadah umat di Minangkabau dalam mengatasi kemunduran moral dan akhlak. Jumlah jamaah calon haji dari Sumbar selalu meningkat. Perempuan berjilbab sudah hampir merata. Muballigh terus melakukan dakwah. Kegiatan pendidikan tahfiz quran cukup marak. Pesantren selalu diadakan tiap tahun oleh setiap daerah kota dan kabupaten. Pendidik agama di sekolah Agama, pesantren , madrasah sekolah umum tetap berlanjut.

Akan tetapi kegundahan religiusitas (keberagamaan) terus dirasakan. Di antaranya yang berbasis penyakit sosial dan masyarakat terus pula menonjol . Seperti penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang yang dianggap oleh media sebagai gawat untuk Sumbar.

Begitu pula soal HIV-Aid, Prostitusi, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) ditenggarai cukup tinggi di seantero Sumbar. Kasus pelecehan seksual ini bahkan masuk ke nagari pada daerah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun