Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Diskursus Peradilan Pajak

17 November 2022   20:49 Diperbarui: 17 November 2022   20:54 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada wajib pajak untuk setiap kegiatan ekonomi dengan tanpa timbal balik secara langsung. Pajak menjadi tonggak utama dalam penyelenggaraan suatu negara. Dana pajak digunakan oleh pemerintah untuk membayar gaji aparatur sipil, membangun sarana prasarana, membiayai fasilitas umum, serta program-program lain yang diselenggarkan pemerintah.

Polemik pemungutan pajak merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari sejak dahulu kala. Antara lain didukung oleh perasaan tidak puas masyarakat atas penggunaan dana pajak, perasaan ketidakadilan atas besaran pungutan pajak, serta kurangnya peran serta pemerintah dalam keterlibatan secara langsung menumbuhkan pengusaha kecil dan menengah. 

Masyarakat acapkali merasa harus berusaha sendiri untuk mencapai taraf ekonomi yang cukup dalam menjalani kehidupan. Ketika berada dalam keadaan yang berkecukupan, dihadapkan pada banyak kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan. Di sisi lain, pemerintah merasa berhak memungut pajak kepada setiap warga negara (yang juga merupakan wajib pajak) untuk menopang pengeluaran negara. Kedua perbedaan pandangan ini riskan menimbulkan perselisihan dalam pemungutan pajak.

Self Assesment System dan Pemeriksaan Pajak

Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self assessment system. Berdasarkan sistem self assessment, wajib pajak diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, wajib pajak dapat diperiksa oleh pejabat pajak yang berwenang atas kewajiban perpajakan yang telah dihitung, dibayar, dan dilaporkan. Kedua hal tersebut menimbulkan kontradiksi dalam pemungutan pajak. Apakah sebenarnya self assessment system adalah kepercayaan, ataukah jebakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam bagian penjelasan umum menyatakan bahwa 'Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang'. Pernyataan tersebut dapat memiliki dua penafsiran. Pertama, menurut aparatur pajak tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Kedua, wajib pajak tidak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penafsiran pertama menyorot adanya perbedaan pemahaman antara wajib pajak dengan aparatur pajak mengenai kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan. Pada kasus ini, wajib pajak telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai kegiatan ekonomi dan peraturan perundangan yang dipahami. Akan tetapi, aparatur pajak menemukan ketidaksesuaian akan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan, dengan aturan yang seharusnya. Adapun penafsiran kedua, memang terdapat penyelewengan yang dilakukan wajib pajak. Meskipun tampak mirip, kedua perbedaan penafsiran tersebut berbeda dan menghasilkan respon yang berbeda pula atas kewajiban perpajakan.

Wajib pajak dengan pemahaman akan penafsiran pertama, tidak bermaksud melakukan penggelapan, penyelewengan atau penghindaran pajak. Hanya saja, mungkin kurang memahami atau tidak mengetahui regulasi terbaru. Wajib pajak dengan penafsiran kedua bisa jadi justru sangat memahami seluk beluk regulasi perpajakan sehingga mampu melakukan penggelapan atau penghindaran pajak dengan rapi.

Kritik Etika Publik

Pada ranah kehidupan bernegara, warga negara maupun pemerintah memiliki lingkup kepentingannya masing-masing. Warga negara sebagai masyarakat umum berada dalam lingkup kebutuhan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Ranah privat (res pivata) manusia sebagai individu ialah memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan mendasar berupa pakaian, makanan, dan tempat tinggal. Untuk mencapai standar kehidupan yang baik, setiap individu berusaha dengan bekerja dan memperoleh timbal balik ekonomi yaitu berupa upah atau gaji.

Pemerintah berada dalam ranah publik (res publica) dengan lingkup kehidupan dan keberlangsungan seluruh negara. Seluruh negara terdiri dari jutaan manusia dengan berbagai taraf kehidupan dan kemampuan. Negara sebagai ranah publik memikirkan tidak hanya kesejahteraan individu, melainkan seluruh individu. Pemerataan kesejahteraan antara lain berusaha dicapai melalui pembangunan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan fasilitas umum, dan banyak hal lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun