Mohon tunggu...
Shofia Sari
Shofia Sari Mohon Tunggu... -

Mahasiswi semester 5 ITS, yang ingin berdiskusi seputar pembiayaan tol laut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tradisi Pernikahan Muda di Pulau Madura

29 Desember 2014   15:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:15 4615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bicara tentang hukum adat menjadi sangatlah menarik karena Indonesia negara prular yang terdiri dari dari banyak suku bangsa yang berbeda dan memiliki ciri khas tersendiri. Tentang hukum adat itu sendiri, hukum adat adalah sebuah hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis.

Dalam hukum adat dikenal juga “Masyarakat Adat” yaitu sekumpulan orang yang diikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalam satu persekutuan hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal. Setiap daerah memiliki adat kebiasaan masing-masing antara adat daerah yang satu dengan daerah yang lain tidaklah sama. Karena perbedaan itulah yang menjadikan identitas daerah masing-masing dan akan menjadi ciri khas dari sebuah daerah .

Itulah tadi sekilas tetang hukum adat, adapun Tradisi Pernikahan Muda Madura dimana pernikahan tidak memandang usia sebagai salah satu hukum adat di pulau ini. Di pulau madura, masyarakat adat melakukan perkawinan di usia muda bahkan belum baligh. Kisaran umur perempuan yang menikah muda antara 3-15 tahun, sedangkan laki-laki antara 0-20 tahun. Sedangkan yang sudah baligh disahkan oleh salah satu Kyai didaerah Sumenep dengan landasan Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah saat berusia 6 tahun. Adapun kelompok kawin muda yang belum baligh Kyai tersebut menganggap jenis ini hanya bentuk ikatan dua keluarga untuk saling menikahkan anaknya, sementara akad nikah baru akan dilaksanakan saat pasangan tersebut sudah beranjak baligh dan sanggup mencari uang. Dengan Tradisi Pernikahan Muda ini terbilang sangat unik karena pernikahan seperi ini sudah dianggap lumrah oleh masyarakat adat di pulau tersebut, bahkan menjadi Tradisi sekaligus identitas dari keberagaman adat pulau Madura.

Ada beberapa hal yang mendasari munculnya tradisi seperti ini, yang pertama adalah opini tetang lebih banyaknya kaum perempuan daripada laki-laki dengan perbandingan 1:10. Dari sudut pandang inilah, masyarakat adat madura melakukan perjodohan sedini mungkin dikarenakan takut anak mereka tidak bisa mendapatkan pasangan hidup nantinya.
Yang kedua, karena adanya perasaan hutang budi. Perjodohan karena ini akan dilakukan jika terdapat dua keluarga kekerabatan yang mempunyai anak dengan berbeda jenis kelaminnya. Bahkan , perjodohan ini bisa direncanakan sejak dalam kandungan. Tinggal menunggu lahirnya si jabang bayi apakah terlahir dengan jenis kelamin yang berbeda, apabila terlahir dengan jenis kelamin yang sama maka perjodohan tersebut batal.


Lalu yang ketiga, perjodohan juga bisa disebabkan karena mereka ingin mengikat tali kekeluargaan antar kerabat agar mengeratkan kembali hubungan keluarga yang mulai menjauh. Disini mereka merasa antar kedua keluarga sudah mengenal latar belakang keluarga masing-masing, sudut pandang yang ingin meneruskan keturunan dengan menjodohkan anaknya dengan seseorang yang sudah dikenal baik garis keturunan, bibit, bebet, dan bobotnya. Selain itu agar harta yang diperoleh dari jerih payah keluarga selama ini tidak jatuh pada orang lain dan tetap akan dimiliki oleh keluarga tersebut.

Hal menarik juga terdapat pada saat digelarnya prosesi dan resepsi pernikahan. Pernikahan di pulau madura di gelar dengan sangat meriah, entah itu dari keluarga mampu maupun kurang mampu. Dan serangkaian acara pernikahan ini akan dilakukan dalam kurun waktu yang lama. Dimulai dari persiapan pernikahan, segala keperluan yang dibutuhkan dalam pernikahan harus dipersiapkan secara matang. Dalam tradisinya pernikahan, resepsi dilakukan dalam sehari semalam dan pada malam resepsi diadakan “tatangngin” untuk menemani malam pertama sang pengantin. Di dalam acara “tatngngin” ini biasanya di adakan ludruk dan semacamnya.

Dalam setiap pernikahan, pengantin baru biasanya menempati rumah baru. Rumah baru memang telah dipersiapkan oleh pihak perempuan dan pihak lali-laki yang bertugas mengisi rumah itu dengan perabotan yang dibutuhkan. Hal ini membuat sang pengantin baru tak harus susah-susah bekerja untuk menyediakan rumah bahkan terkadang pengantin baru tersebut masih mendapat bantuan dari orangtuanya karena masih terlalu dini untuk merintis karir. Dan jika suatu saat keluarga itu bercerai maka semua harta akan kembali menjadi milik masing-masing, dimana rumah kembali ke pihak perempuan dan perabot rumah di bawa pihak laki-laki.

Melihat dari adat istiadat pernikahan muda tersebut, dapat dikatakan masyarakat adat hanya memikirkan nama keluarga tanpa memikirkan keselamatan dari mempelai wanita. dimana pengetahuan tentang kesehatan reproduksi yang sesuai oleh orang tua kurang. Vidhyandika Moeljarto (1977) mengungkapkan pernikahan dini memberikan pengaruh hubungan gender yang asimetris menyebabkan kurangnya akses wanita terhadap bermacam hal seperti pangan, kesehatan, pendidikan dan keterampilan secara langsung mengakibatkan kemiskinan, lebih lanjut pendapat dari ahli lainnya Todaro menyatakan wanita miskin maka anak menjadi satu-satunya sumber yang dapat dikontrol untuk  mengurangi beban pekerjaan bagi keluarga miskin.

kurangnya akses para wanita membuat timbulnya banyak masalah kependudukan, resiko yang terlalu besar bagi keselamatan, meledaknya jumlah penduduk, kurangnya minat pendidikan, kurangnya pengetahuan tentang reproduksi yang baik dan menjadi berkepanjangan dengan mengatas namakan adat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun