Mohon tunggu...
Shofanisa Aulia Salsaila
Shofanisa Aulia Salsaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Teknik dan Manajemen Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Perekonomian Masyarakat akibat Pandemi Covid-19

30 Juli 2021   14:40 Diperbarui: 30 Juli 2021   15:21 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            Seluruh dunia sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja, termasuk negara kita tercinta yaitu Negara Indonesia. Keadaan ini dimulai semenjak Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) masuk ke Indonesia dan menjangkiti dua warga Depok pada tahun 2020. Seperti yang dilansir oleh Kompas.com (2020), Menurut Presiden Joko Widodo, terdapat dua warga Depok yang terindikasi positif Covid-19 yaitu seorang ibu yang berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun yang merupakan guru dansa. Kejadian ini bermula saat putrinya mengikuti suatu acara dan berdansa dengan seorang warga negara Jepang yang menetap di Malaysia, acara tersebut diselenggarakan oleh salah satu klub di Jakarta Ketika warga negara Jepang tersebut meninggalkan Indonesia dan kembali kembali ke Malaysia ternyata disana ia telah dikonfirmasi positif Covid-19. Kemudian putrinya juga dikonfirmasi positif Covid-19, indikasinya diduga karena tertular  virus corona dari warga negara Jepang tersebut, tidak lama disusul oleh ibunya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dikarenakan adanya kontak langsung dengan putrinya. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020.

             Kini Indonesia sudah memasuki tahun kedua semenjak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus positif Covid-19. Begitu banyak kebijakan yang diberlakukan pemerintah untuk mengurangi persebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia salah satunya dengan lockdown. Menurut Repubika.co.id (2020), yang dimaksud lockdown di Indonesia yaitu dikuncinya akses keluar masuk dibeberapa wilayah yang terinfeksi virus Covid-19. Sehingga otomatis kebijakan karantina pun diberlakukan, dengan mulainya pelarangan pertemuan yang melibatkan banyak orang, ditutupnya sekolah, pekerja menjadi WFH (Work from Home), dan ditutupnya tempat-tempat umum. Masyarakat sangat merasakan dampak dari lockdown tersebut.

            Banyak sekali pekerja yang kehilangan pekerjaannya, mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi sehingga terpaksa memutar otak untuk mencari pekerjaan lain seperti yang sedang ramai saat ini yaitu berjualan online, namun juga tidak sedikit pekerja yang belum mendapatkan pengganti pekerjaannya. Selama pandemi Covid 19 masih berlangsung, maka diduga angka kemiskinan masyarakat akan terus bertambah, seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia (2021;01), Erick Thohir selaku Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa terdapat 3,5 juta masyarakat telah kehilangan pekerjaannya akibat pandemi covid-19 sebanyak 53 persen pekerja berusia produktif, ditambah kasus pengangguran di Indonesia masih terbilang cukup tinggi, Hartanto seorang Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga menyebutkan pengangguran di Indonesia mencapai angka 29,12 juta pekerja yang menganggur. Jika terus dibiarkan perekonomian Indonesia akan mengalami hambatan, karena rata-rata pekerja di Indonesia berusia produktif.

            Pada dasarnya pemerintah tidak ingin adanya pengangguran, namun dikarenakan keadaan yang seperti ini, melonjaknya angka pengangguran tidak bisa dihindari. Dikarenakan pandemi Covid-19 tidak tahu diprediksi kapan akan berakhir, beberapa pekerja terutama pedagang-pedagang dipinggir jalan terpaksa masih beroperasi. Hal itu sangat dilarang oleh pemerintah dikarenakan tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku yaitu membuat kerumunan. Apalagi saat ini, belum lama pemerintah mengeluarkan kebijakannya yakni PPKM darurat. Kegiatan berdagangnya kaki lima melanggar kebijakan tersebut, sehingga pemerintah akan menyiapkan KUHP pasal 212 dan pasal 218, serta pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti yang dikatakan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, pasal KUHP tersebut akan dilakukan jika pelanggar menimbulkan kerumunan yang cukup besar dan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

            Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah juga memperhatikan dari dua sisi dampak dari kebijakan yang telah ditetapkan. Masyarakat perlu jalan keluar dari permasalahan perekonomian ini, karena pandemi Covid-19 ruang gerak masyarakat menjadi sangat dibatasi. Namun rasanya tidak adil jika hanya pemerintah yang menanggung semuanya, kita sebagai Warga Negara Indonesia juga harus ikut andil dalam mengatasi perekonomian Indonesia dengan cara tetap menjaga protokol kesehatan dimanapun kita berada, karena dengan kita mematuhi protokol kesehatan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang lebih baiknya dapat membebaskan Covid-19 dari negara kita, sehingga kegiatan masyarakat kembali seperti semula diikuti perekonomian yang mulai membaik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun