Mohon tunggu...
Shiraeda Seva Benedicta
Shiraeda Seva Benedicta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

be good.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Bitcoin Sebagai Mata Uang Digital Dalam Perdagangan Internasional

6 Juli 2021   00:18 Diperbarui: 6 Juli 2021   00:23 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pesatnya pertumbuhan perekonomian nasional telah menghasilkan perubahan yang sangat signifikan terhadap kegiatan finansial, investasi dan perdagangan. Salah satu perubahan perekonomian yang signifikan terletak pada kegiatan finansial dengan digunakannya Bitcoin. Bitcoin ini tidak hanya merupakan perkembangan finansial nasional, namun perkembangan finansial internasional. Kemunculan Bitcoin masih menjadi perdebatan terkait legalitasnya sebagai alat pembayaran yang sah. Bitcoin adalah jaringan konsensus yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital atau dapat juga diartikan sebagai mata uang elektronik yang menggunakan sistem jaringan pengguna ke pengguna (peer to peer) yang bersifat terbuka (open source).

Bitcoin juga memiliki satuan yang biasa disebut dalam kode BTC, dan karena nilainya yang cukup tinggi saat ini (1 BTC sempat bernilai hingga USD 1200) maka untuk memudahkan para pelaku transaksi Bitcoin yang menyebut nilai Bitcoin dalam jumlah 0.000... BTC (nol koma nol sekian Bitcoin). Bitcoin menawarkan cara pembayaran lebih mudah tanpa memerlukan rekening bank, kartu kredit atau perantara. Bitcoin adalah uang tunai yang disimpan dalam komputer yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online. Berbeda dengan mata uang online lainnya yang berhubungan dengan bank dan menggunakan sistem payment seperti distribusikan antara pengguna tanpa di- perlukan perantara.

Konsep pembentukan Bitcoin ini merupakan mata uang virtual hasil kriptografi (crypto-currency) yang mana sangat dimungkinkan untuk terus ber- kembang di masa mendatang. Dalam konsep crypto-currency ini, benar-benar identik dengan syarat alat tukar sah, yakni unik, tidak mudah rusak, dan disepakati bersama. Sehingga, Bitcoin ini dapat menjadi alat tukar di masyarakat internasional. Namun, legalitas Bitcoin sebagai mata uang virtual masih menjadi perdebatan di berbagai negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Tahun 2014 melalui siaran pers Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan ini tidak secara eksplisit melarang penggunaan Bitcoin. Hanya segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin menjadi tanggungan sendiri karena tidak mendapat perlindungan hukum dari negara. Bitcoin dalam perdagangan internasional biasanya dipergunakan sebagai alat pembayaran jual beli online, namun Bitcoin bukan merupakan mata uang virtual dan juga bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, maka alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang. Dimana hal tersebut telah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya disebut UU Mata Uang).

Di samping pro dan kontra mengenai Bitcoin, suatu negara tidak terlepas dari transaksi yang menghubungkan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hal ini bertujuan untuk memperlancar suatu kegiatan, khususnya di bidang ekonomi. Kegiatan ini biasa dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Pentingnya aktivitas dalam perdagangan mata uang timbul karena semakin berkembangnya perdagangan internasional. Karena pada setiap transaksi perdagangan yang melibatkan antar negara akan membutuhkan pertukaran mata uang (valuta asing) atau foreign exchange yang menyababkan naik atau turunnya permintaan dan penawaran terhadap nilai mata uang tertentu.

Sumber : Jurnal Perspektif Hukum Universitas Hang Tuah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun