Mohon tunggu...
Shintiyanh
Shintiyanh Mohon Tunggu... Lainnya - Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memenuhi tugas KKNDR induvidu. Kelompok KKNDR-19, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Bismillah semoga berkah Semoga niat baik dipermudah Aamiin Allahhumma'aamiim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Corona Virus dan Upaya Pemerintah dalam Menangani Dampak yang Ditimbulkan Corona Virus

7 Agustus 2020   16:16 Diperbarui: 7 Agustus 2020   16:16 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apa itu Virus Corona ?

Nama Virus Corona berasal dari Bahasa latin "corona" dan Yunani "korone" yang artinya mahkota atau lingkaran cahaya. Penamaan ini memang tidak lepas dari wujud khas virus itu sendiri. CoronaVirus atau Virus Corona merupakan virus yang menyebabkan infeksi pada saluran pernapasan atas, ringan hingga sedang, seperti penyakit flu, infeksi disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-coV-2)dan dikenal dengan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). COVID-19 pertama kali ditemukan di wilayah  Kota Wuhan, China 1 Desember 2019. Hanya dengan hitungan bulan virus ini sudah banyak memakan Korban, karena penularannya begitu cepat, dan hampir menyebar ke semua negara, termasuk Indonesia. Virus ini menyerang siapa saja tidak memandang usia, mulai dari lansia (golongan lanjut usia), orang dewasa, anak-anak, bayi. Kebanyakan yang terjangkit virus ini adalah lansia, karena kekebalan sistem imun yang sudah menurun terlebih jika memiliki riwayat penyakit dan bisa berakibat fatal.

Secara umum, ada tiga gejala umum yang ditimbulkan jika terinfeksi virus corona, yaitu :

  • Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius)
  • Batuk kering
  • Sesak napas

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar tidak tertular virus corona, yaitu :

  • Tidak keluar rumah kecuali karena ada keperluan yang mendesak dan Menerapkan Physical distancing, yaitu menjaga jarak 1 Meter dari orang lain.
  • Menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah
  • Rutin mencuci tangan dengan benar (menggunakan sabun) atau memakai hand sanitaizer yang mengandung alkohol minimal 60%
  • Jangan menyentuh bagian wajah (hidung, mulut, dan mata) sebelum mencuci tangan terlebih dahulu
  • Hindari kontak dengan orang yang terkena Covid-19 atau orang yang dicurigai/ orang yang sedang sakit
  • Menutup hidung dan mulut dengan tisu apabila hendak batuk atau bersin
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dan pola hidup yang sehat, bersih

Apa saja dampak yang ditimbulkan Virus Corona ?

COVID-19 bukan hanya menyebabkan kematian, tetapi juga memberikan dampak buruk dalam bidang ekonomi. Di Indonesia, wabah virus ini menyebabkan lesunya pariwisata Indonesia. Karena hingga saat ini wabah virus ini membuat pengusaha pariwisata kehilangan 30% keuntungan akibat pembatalan atau penundaan perjalanan.

Selain itu, banyaknya karyawan yang di PHK dan dirumahkan, karena Mall, pasar dan tempat-tempat yang ramai dikunjungi ditutup akibat COVID-19 ini.  Virus ini juga member dampak dalam membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60% terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Bukan hanya itu, COVID-19 juga memberi dampak dalam bidang pendidikan. Sekolah dan kampus ditutup dan akhirnya para siswa dan mahasiswa dirumahkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Upaya Pemerintah dalam menangani dampak Virus Corona

Dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari penyebaran COVID-19 ini, pemerintah melakukan berbagai program untuk menangani dampak yang ditumbulkan dari COVID-19. Pemerintah melakukan upaya preventif dengan pengawasan ketat di jalur masuk ke Indonesia dari negara lain, meliputi bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.

Bukan hanya itu, pemerintah juga memberi bantuan berupa bahan pokok yang disalurkan kepada daerah yang terkena dampak dari COVID-19. Ada bantuan berupa keringanan biaya listrik, listrik gratis 450 VA dan 900 VA subsidi, hingga bantuan RP. 600.0000 per bulan bagi karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah 5 juta.

Pemerintah juga mengeluarkan program Kartu Prakerja yang ditujukan pada yang berusia 18 tahun ke atas serta menyasar pada pejkerja korban PHK maupun pelaku UMKM yang terkena dampak dari COVID-19. Pemerintah juga mengelurkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun