Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mempelajari Sosiologi Hukum dalam Bermasyarakat

13 Desember 2022   20:36 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Shinta Suci Amelia (202111034), Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah.

1. Hukum sebagai salah satu kaidah kehidupan antarmanusia, berfungsi sebagai petunjuk atau norma yang membatasi atau menentukan tingkah laku warga negara, terutama dalam hal-hal yang mempengaruhi kehidupan hubungan antarmanusia. 

Setiap masyarakat, dari bentuknya yang paling sederhana hingga yang paling modern, secara alami mengetahui atau memiliki hukum (sistem) yang berfungsi sebagai pedoman atau standar untuk hidup bersama. Validitas dapat diartikan sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan atau menghasilkan kondisi atau situasi yang diinginkan atau diharapkan dalam hukum.

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga dapat memenuhi fungsi rekayasa sosial (social engineering or instrument of change). Oleh karena itu efektivitas hukum dapat dilihat baik dari segi cara kerja kontrol sosial maupun dari segi fungsinya sebagai instrumen untuk membawa perubahan. Hukum dan masyarakat saling berkaitan, dan di mana ada hukum di situ ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat secara hukum mengetahui pedoman perilaku yang boleh dilakukan dan pedoman normatif perilaku yang merupakan penyimpangan dari kehidupan masyarakat.


Setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum di masyarakat, yaitu penegakan hukum, kepolisian, wilayah dan fasilitas, serta kesadaran masyarakat.


a. Peraturan hukum

Sudikno Mertokusumo mengatakan aturan itu bisa efektif jika memenuhi syarat kelayakan secara hukum, sosiologis dan filosofis.

  • Menurut undang-undang, norma hukum harus mengacu pada peraturan atau ketentuan yang lebih tinggi yang dirumuskan secara lebih teratur.
  • Secara filosofis negara hukum efektif dan mudah dilaksanakan manakala aturan itu merupakan penyempurnaan dari nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam falsafah dasar masyarakat yang bersangkutan, misalnya Pancasila dan UUD 1945 mengandung nilai-nilai . menurut agama dan budaya.
  • Secara sosiologis, negara hukum akan efektif dan mudah ditegakkan manakala aturan hukum diterima oleh masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, penerimaan masyarakat dapat didasarkan pada dua teori, yaitu teori kekuasaan dan teori pengakuan.


b. Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Penegakan hukum itu sendiri adalah jumlah dari beberapa lembaga dengan individu. Otoritas tersebut adalah hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Dan karena lembaga tersebut paling bertanggung jawab atas efektivitas atau kegagalan hukum, mereka menghadapi masalah serius yang menyebabkan stagnasi polisi. Pertanyaan-pertanyaan ini termasuk mis.

  • Rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi, dan pengacara
  • Asas "the right person in the right place" tidak diperhatikan, antara lain karena rekrutmennya tidak berdasarkan kualifikasi tetapi hubungan dekat dengan pejabat (nepotisme dan kolusi). .
  •  Otoritas penuntutan pidana tidak berkewajiban untuk menuntut sendiri.
  • Kuatnya pengaruh dan campur tangan politik dan kekuasaan dalam dunia kepolisian.
  • Tidak ada mekanisme kepolisian yang baik dan modern.
  • Ada mafia peradilan.


c. Tempat

Instrumen hukum adalah semua instrumen yang memungkinkan berlakunya hukum dan tercapainya tujuan hukum. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, lembaga hukum mencakup hampir semua lembaga yang berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran hukum, lembaga yang menangani pelanggaran hukum dan lembaga yang melindungi korban.

d. Kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat akan haknya menjadi penting karena memungkinkan warga negara terhindar dari perlakuan diskriminatif oleh orang lain, termasuk pemerintah. Selain itu, mereka dapat mengambil tindakan yang tepat jika mereka benar-benar mengalami pelanggaran terhadap hak-hak mereka.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efisiensi Penegakan Hukum

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga misalnya, kesadaran hukum yang disyaratkan undang-undang sekurang-kurangnya mencakup:


  • Perhatikan bahwa ada undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anggota keluarga.
  • Mengingat bahwa setiap anggota keluarga berhak untuk bebas dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota keluarga lainnya.
  • Perhatikan bahwa setiap komunitas memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai kemampuannya.

2. Pendekatan Sosiologis dalam studi hukum syariah

Menurut Soerjono Soekannto, sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu yang, antara lain, mempelajari mengapa orang taat pada Hukum dan mengapa dia juga tidak mematuhinya faktor sosial lain yang mempengaruhinya (prinsip sosiologi

Hukum) Hukum Islam menurut bahasa berarti menentukan sesuatu yang di atas sesuatu, menurut istilahnya, adalah kitab (perintah) Allah. atau sabda Nabi Muhammad SAW. Yang ada hubungannya dengan itu Perbuatan tatap muka, baik mengandung perintah, larangan, pilihan atau sikap. Kata-kata hukum Islam adalah terjemahan dari istilah-istilah Islam Hukum yang sering disebut orang Barat sebagai Syariah dan fikih. Hukum Islam adalah semua aturan Allah yang suci yang mengatur dan mengikat setiap kehidupan dan aspek kehidupan manusia.

 Makna hukum Islam muncul dari definisi ini dekat dengan makna syariat. Oleh karena itu kata-kata "hukum "Islam" adalah istilah tanpa makna tetap. Istilah ini sering digunakan sebagai terjemahan dari fikih atau fikih Islam Syariah Islam. Sosiologi hukum Islam adalah ilmu sosial yang mengkaji fenomena hukum dengan tujuan menyediakan

penjelasan tentang praktek hukum Keterkaitan antara fenomena sosial yang berbeda masyarakat Islam sebagai makhluk yang mengikuti syariah Islam.Sosiologi hukum Islam adalah ilmu sosial menjelaskan adanya hubungan timbal balik antar perubahan dengan penempatan hukum Islam.


3. Gagasan progressive law muncul

Insiden-insiden kecil biasa terjadi di Indonesia, namun karena ketidakadilan hukum di Indonesia yang dibesar-besarkan dan dikutip oleh media, makna istilah "Pertajam dan tumpulkan" di negara ini. Kelas di mana keadilan dihukum lebih berat daripada di tengah-tengah. Di sinilah dinamika hukum Indonesia, seolah-olah paradigmanya telah berubah. Yang menang adalah yang berkuasa, yang punya uang, yang berkuasa. Bagaimanapun, mereka aman dari campur tangan hukum, bahkan jika mereka melanggar peraturan pemerintah atau dalam arti hukum "sepihak".

Kemerosotan itu disebabkan oleh adanya kebijakan pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda pada hukum Islam dan hukum adat . Selain itu, ada orang-orang yang memiliki otoritas yang dapat membatalkan hukum. Ketika unsur-unsur ini seharusnya menegakkan hukum, tetapi kekuasaan yang dimilikinya disalahgunakan... 

Faktanya, peradilan saat ini tidak berdaya dan tidak mampu menjalankan tugasnya secara memadai. Teks KUHP itu seperti peluru di hati rakyat jelata, tetapi bagi para pembesar itu hanyalah grafiti belaka. Hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu membayar pengacara. Saat ini, hukum pidana masih merupakan akronim dari "berikan uang setelah kasus".


4. Law and sosial control : Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. sama seperti pengawas sosial memberi makna pada hukum ini adalah sesuatu yang bisa mengatur tingkah laku manusia. Perilaku ini dapat diartikan bagaimana seseorang menyimpang sebagai akibatnya hukumnya diberi sanksi bagi yang melanggar hukum.

Socio Legal : pendekatan penelitian hukum dengan bantuan ilmu-ilmu sosial. Gelar hukum sosial yang berasal dari ilmu interdisipliner sedang tren di kalangan mahasiswa hukum. Metodologinya sendiri dilakukan dengan menerapkan perspektif ilmu sosial pada ilmu hukum. Ini termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, studi kebijakan hukum, ilmu komparatif, dan disiplin ilmu lainnya. Yaitu, dengan menguliti terlebih dahulu dan melengkapi melalui kerangka normatif masalah.

Pluralisme hukum : munculnya ketentuan atau aturan lebih dari hukum dalam kehidupan sosial. kelahiran dan kelahiran Pluralisme hukum Indonesia bersumber dari faktor sejarah negara tersebut Indonesia memiliki perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun secara etimologis pluralitas ini memiliki banyak arti, namun tetap saja. Pada dasarnya mereka memiliki kesamaan yang sama, yaitu pengakuan atas segala perbedaan sebagai kenyataan. 

Dan sebagai bagian dari tujuan pluralisme hukum Indonesia memiliki cita-cita yang sama, yaitu keadilan dan untuk kepentingan rakyat. Indonesia menganut tiga sistem hukum, yaitu sistem common law, Hukum Islam dan hukum Barat, ketiga hukum tersebut saling mendukung bersama-sama mereka berjalan beriringan untuk mencapai tujuan yang sama - sama, namun selama perjalanannya mereka mengikuti aturan yang terdapat dalam aturan tersebut dalam undang-undang ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun