Semarang (9/8). Virus corona (Covid-19) Â adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis virus corona diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).Â
Dampak wabah virus Corona telah menyebabkan ratusan bahkan ribuan manusia terinfeksi dan sudah banyak yang meninggal dunia akibat Virus ini. Dalam hal ini pemerintah tidak tinggal diam, mulai dari memberikan banyak himbauan-himbauan dan bantuan kepada masyarakat dalam mengatasi wabah Corona-19 ini agar berjalan efektif dan efisien.Â
Salah satu cara untuk mengurangi penyebaran virus Corona Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan peraturan tersebut.
Pada (28/7) Shinta Dhea Salma salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan observasi di sekitar Kelurahan Kalipancur untuk mencari tahu apakah pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah) Â sudah mematuhi Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang.Â
Setelah observasi selama dua hari ternyata banyak UMKM yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan masih banyak toko yang buka lebih dari jam 22.00 WIB.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan walikota, pada (7/8) Shinta Dhea Salma memberikan edukasi kepada pelaku UMKM dengan cara mendatangi satu-persatu UMKM.Â
Disana Shinta Dhea Salma menjelaskan apa yang harus dilakukan dan disediakan oleh pelaku UMKM sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 serta sanksi yang diterima apabila melanggar ketentuan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020.
Tujuan dari diadakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat terutama pelaku UMKM dapat lebih memperhatikan protokol kesehatan dan menaati peraturan walikota demi mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang.