Mohon tunggu...
Shiela Aulia
Shiela Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya berprofesi sebagai seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Semarang

Saya senang menggali informasi tentang hal hal yang saya minati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upah Sedikit Buruh Tercekik

12 Oktober 2022   19:50 Diperbarui: 24 Oktober 2022   14:13 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pekerja sebagai pelaku perekonomian perlu mendapatkan perlindungan dalam berbagai hal karena kedudukannya yang lemah tunduk kepada perintah pengusaha. tidak terkecuali dalam bidang hukum.

    Selain mendapatkan perkerjaan yang layak secara kemanusiaan yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, para pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam hal upah atau imbalan dari hasil apa yang telah ia kerjakan sesuai pada bunyi Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, bahwa "setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."

    Upah yang akan diterima oleh para pekerja juga telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan telah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (30), yang telah menjelaskan bahwa upah merupakan hak yang harus diterima oleh masing-masing pekerja/buruh yang telah ditetapkan baik dalam suatu perjanjian kerja atau kesepakatan dari kedua belah pihak atau pun yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

    Pada tahun 2010 lalu Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur melalui Pemerintah Daerah Jawa Timur telah menetapkan upah minimum melalui peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2010.

    Seperti yang pernah terjadi di Banyuwangi, seorang pekerja yang bekerja di PT Maya Muncar melaporkan Direktur Keuangan dari PT Maya Muncar bernama Agus Wahyudin yang bertanggung jawab dalam hal pemberian upah kepada para pekerja yang bekerja di dalam perusahaan tersebut kepada pertugas Disnaker bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran upah pekerjanya dibawah upah minimum.

    Upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur terkhusus untuk di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.824.000,00 per bulan yang harus dibayarkan oleh para pengusaha/perusahaan kepada para pekerjanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

    Di lansir dari Radar Banyuwangi, Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab atas kasus tersebut mengatakan bahwa saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di persidangan, Agus membenarkan bahwa dirinya membayar upah buruh lepas A dan lepas B sebesar Rp.28.000 per hari atau sebesar Rp.700.000 per bulan. Padahal UMK (Upah Minimum Kabupaten) Banyuwangi saat itu sebesar Rp.824.000 per bulan. (Alsod, Radar Banyuwangi, 7/11/2012)

    Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah daripada upah minimum sesuai dakwaan Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK di Jatim tahun 2010.

    Menurut Agus, PT Maya Muncar telah menerapkan pembayaran upah sesuai UMK kepada para pekerja bulanan dan pekerja harian. Bagi buruh lepas upah dibayar berdasar upah di perusahaan-perusahaan pengalengan ikan lain di wilayah Kecamatan Muncar. "upah buruh lepas PT Maya saat itu sudah lebih besar daripada upah buruh lepas di perusahaan-perusahaan pengalengan ikan lain di wilayah Muncar. Selain itu, pengupahan itu sudah melalui rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan buruh. Karena itu saya tidak mendzalimi para buruh karena mereka sudah setuju." Terang Agus kala itu.

    Kemudian, pada hari selasa (16/12) Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengupahan terhadap buruhnya di bawah Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi. Dan kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Shiela Aulia Rahmi (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun