Mohon tunggu...
Sherman Nagany
Sherman Nagany Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kesehatan Masyarakat di Dinkes Kab nagan Raya

Kordinator Program TBC, Kusta dan Frambusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Eliminasi Tuberkulosis Tahun 2030 di Aceh Membutuhkan Langkah Kongkrit

25 Maret 2023   01:22 Diperbarui: 25 Maret 2023   11:01 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tuberkulosis atau  biasa disebut TBC adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman mycobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.  Penyakit ini masih menjadi masalah  karena angka kejadiannya di Indonesia sangat tinggi, bahkan laporan Global Report menempatkan Indonesia di urutan ke 2 terbanyak di Dunia setelah India.

Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia merupakan program perioritas Nasional di Bidang Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis bahwa untuk mengatasi permasalahan Turberkulosis dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan; 

Semangat Eliminasi Tuberkulosis di Aceh tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 tahun 2022 tentang penanggulangan Tuberkulosis. Peraturan Gubernur Aceh ini menjadi payung hukum yang sangat penting dalam pelaksanaan penanggulangan Tuberkulosis di Aceh. Meskipun Peraturan Gubernur Aceh baru dikeluarkan pada tahun 2022, namun program penanggulangan Tuberkulosis di Aceh sudah berlangsuang sejak lama mengikuti perioritas nasional di bidang kesehatan.

Upaya Penanggulangan Tuberkulosis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan fasilitas kesehatan swasta yang terintegrasi dalam layanan BPJS sehingga surveilens yang berkualitas melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) dapat dilaksanakan dengan baik.

Namun upaya penanggulangan Tuberkulosis yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama)  dan FKTRL (fasilitas kesehatan tingkat rujukan/lanjutan) masih minim kontribusi lintas sektor sehinga gaung dan akselerasinya masih belum sekuat dan secepat penanggulangan stanting.

Kita berharap banyak kepada Gubernur Aceh agar terus memacu terlaksananya penanggulangan tuberkulosis di Aceh sehingga eliminasi tuberkulosis tahun 2030 dapat tercapai.

Langkah konkrit yang mungkin dapat segera diambil adalah Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga Tim ini nantinya dapat bekerja menjaga semangat menuju eliminasi tuberkulosis di Aceh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 58 tahun 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun