Mohon tunggu...
Sheril Fardiana
Sheril Fardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillahirrohmanirrohim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Berdasarkan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia

26 November 2022   00:47 Diperbarui: 26 November 2022   00:47 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Didalam suatu negara setiap warganya memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur didalam undang undang. Demikian juga di negara Indonesia semua sudah diatur dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebab apabila kewajiban tidak dilaksanakan pasti akan menimbulkan pelanggaran hukum, baik itu terhadap negara ataupun terhadap orang lain. 

Contohnya seperti orang yang membuat kekacauan seperti melakukan pengeboman, maka negara akan dirugikan haknya karena terjadi kerusakan fasilitas umum dan orang lain dirugikan haknya karena menimbulkan kepanikan. 

Dan warga negara yang melakukan itu akan berhadapan dengan hukum yang telah diatur dengan undang- undang dasar 45. Melanggar hukum dan melakukan pembangkangan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah berarti tidak melakukan kewajiban yang baik dan taat hukum. Contoh lainnya seperti pemakai dan pengedar narkoba, melakukan korupsi, melakukan sesuatu yang melanggar UU ITE semua itu contoh pelanggaran kewajiban sebagai warga negara. 

 Dalam pelaksanaannya antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang. Sehingga orang yang melakukan kewajibannya dengan baik maka dia juga akan mendapatkan hak nya dengan baik. Kewajiban adalah suatu keharusan yang harus dilakukan tanpa paksaan. 

Kita berada di negara yang sudah terjamin keamanannya, ketika kita pergi beribadah ke masjid, bekerja mencari nafkah siang dan malam, pergi ke sekolah, jalan-jalan di pagi hari, berbelanja ke pasar atau ke mall, bersilaturahmi kerumah kerabat jauh dan sebagainya tanpa rasa kawatir untuk keluar rumah. 

Kita bisa menikmati kekayaan alam yang melimpah sehingga bisa dengan leluasa mencari nafkah ke sawah, ke laut, ke gunung. Semua itu harus disyukuri sebagai bentuk kewajiban negara Indonesia kepada seluruh rakyat Indonesia.  

Namun demikian bukan hanya warga negara yang memiliki hak dam kewajiban, negara juga punya hak dan kewajiban yang sama. Karena negara bertanggung jawab terhadap wilayah dan warganya. Negara memiliki kewajiban untuk membuat peraturan atau undang-undang untuk mengatur semua itu. 

Keamanan negara, pembangunan fasilitas umum, biaya pendidikan, pengobatan, Mengatur ketertiban umum, tempat ibadah, menjamin kesejahteraan rakyatnya, membuat hukum yang berkeadilan dan sebagainya. Setelah itu terpenuhi, negara menuntut hak kepada warganya untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.

     Didalam Pancasila dimulai dari sila pertama sampai sila kelima telah diatur tentang hak dan kewajiban setiap warga negara. Berikut merupakan hak dan kewajiban warga negara berdasar Pancasila :

1. Ketuhanan yang Maha Esa 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun