Mohon tunggu...
Sheril Fardiana
Sheril Fardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillahirrohmanirrohim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Pancasila dan Gerakan 30 September 1965

9 Oktober 2022   07:30 Diperbarui: 9 Oktober 2022   07:35 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Idea dan Logos. Idea artinya konsep atau ide sedangkan logos artinya buah pikiran. Pancasila berasal dari kata Panca yang artinya lima dan Sila yang artinya dasar. 

Jadi Ideologi Pancasila adalah konsep buah pemikiran yang berdasarkan Pancasila yang menjadi konsep lima dasar dan menjadi ideologi bagi negara Indonesia. Konsep ini pertama kali dikemukakan oleh Ir Sukarno. Setiap rakyat Indonesia dalam perilaku sehari-hari harus berlandaskan Ideologi Pancasila. 

Oleh Karena itu Pancasila menjadi jati diri dan identitas bangsa. Pandangan hidup bagi bangsa Indonesia yaitu Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tingkah laku dan amal perbuatan menjadi kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang kuat akhirnya menjelma menjadi pandangan hidup dan pandangan hidup inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai filsafat bangsa dan dasar filsafat negara. 

Nilai-nilai yang yang terkandung dalam Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dan nilai-nilai tersebut meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai tersebut menjadi dasar untuk berkehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam beberapa periode Pancasila sudah mengalami beberapa peristiwa dalam pembentukannya menjadi ideologi bangsa. 

Nilai- nilai ketuhanan yang ada dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang maha Esa mengandung arti bahwa bangsa Indonesia mengenal tuhan, Seluruh elemem masyarakat harus berketuhanan. Mereka menyembah tuhan sesuai dengan keyakinan mereka. 

Pancasila mengatur bagaimana mereka dalam melaksanakan aktivitas keagamaan, karena di Indonesia terdapat beberapa macam agama yang diakui. Saling menghormati, menghargai, tenggang rasa, tidak mengganggu agama lain merupakan salah satu yang terdapat dalam nilai- nilai Pancasila yang harus dianut oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Terdapat nilai hukum yang mengikat bagi mereka yang melanggar aturan. Bagi mereka yang menghina ajaran agama lain akan berhadapan dengan hukum, baik itu dalam perkataan maupun perbuatan. 

Sudah banyak bukti nyata mereka yang dihukum karena hal itu. Apalagi sekarang ini akibat adanya kebebasan orang berpendapat baik di sosial media dan di lain lainnya, kadang- kadang mereka tidak sengaja atau disengaja memberikan penilaian pribadi tentang suatu situasi, dimana penilaian mereka dianggap melanggar UU ITE karena dianggap menghina atau membuat tersinggung seseorang atau organisasi atau agama lain, maka mereka berhadapan dengan hukum. 

Memang benar menghadapi seseorang atau jaringan dengan ideologi yang keras dalam memegang ajaran ideologinya jauh lebih sulit dari penjahat sekalipun. Karena hati mereka sudah keras terpatri bahwa merekalah yang paling benar dan yang lain salah. Meraka akan memperjuangkan keyakinan mereka walaupun nyawa taruhannya.

Peristiwa paling kelam terjadi pada tahun 1965 terjadi pemberontakan PKI. Dimana pemberontakan tersebut membuat negara Indonesia menjadi kacau. Kerusuhan terjadi dimana-mana diseluruh Indonesia. Mereka membuat rakyat Indonesia menderita dengan kekejaman dan perlakuan yang diluar nalar. 

Membunuh dengan semen-mena, menyiksa tanpa belas kasihan, bahkan membunuh para jendral angkatan darat dan dibuang ke lubang buaya. Tragedi ini dipimpin oleh Dipa Nusantara Aidit atau DN AIdit dan bawahannya yang menamai dirinya dengan nama pasukan Cakrabirawa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun