Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ketika PNS Jakarta Dipaksa Gunakan Kendaraan Umum

14 Januari 2019   10:17 Diperbarui: 15 Januari 2019   01:48 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : freepik.com/by Katemangostar

Gubernur Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan yang kurang populis bagi PNS Pemprov DKI Jakarta, khususnya yang bekerja di lingkungan Balai Kota. 

Para PNS kini tidak bisa lagi menikmati subsidi parkir. Akibatnya, tarif langganan parkir melonjak hingga delapan kali lipat. Sasaran akhir kebijakan ini adalah beralihnya para PNS dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Selama ini PNS DKI Jakarta (termasuk saya) memang cukup dimanjakan dengan murahnya tarif berlangganan di Lapangan Parkir IRTI Monas. Saya cuma mengeluarkan Rp 66 ribu untuk satu mobil per bulan. 

Bandingkan jika saya harus bayar parkir dengan hitungan jam. Dalam satu hari saja bisa sekitar Rp 30 ribu. Tarif berlangganan motor lebih murah lagi, yaitu Rp 22 ribu per motor per bulan.

Masa-masa indah itu sudah berakhir. Mengutip berita dari Kompas.com, per 15 Januari nanti tarif di atas sudah tidak berlaku lagi. Artinya bulan depan saya harus merogoh kocek Rp 550 ribu per bulan kalau masih mau berlangganan parkir mobil. 

Hanya sedikit selisihnya jika dibandingkan apabila saya membayar tarif parkir harian. Sedangkan rekan-rekan dengan kendaraan roda dua harus menyiapkan Rp 352 ribu per bulan.

Bukan cuma menaikkan tarif berlangganan di lapangan parkir IRTI Monas, gubernur juga akan melarang PNS parkir di area gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Selama ini mayoritas PNS yang membawa motor memarkirkan kendaraannya di basement gedung DPRD.

Ini menjadi kabar buruk kedua bagi saya dalam tiga bulan terakhir. Sebelumnya, gubernur juga mengubah jam operasional bus jemputan pegawai. 

Semula, bus jemputan sudah stand by di depan Balai Kota beberapa menit sebelum pukul 16.00. Konon ada pejabat yang memberi masukan ke gubernur soal fenomena yang disebut 'pulang cepat' ini. 

Padahal, sejatinya tidak ada yang salah kalau pegawai pulang pukul 16.00 mengingat jam kerja tersebut sudah ditetapkan. Bagi saya, pulang cepat itu seandainya meninggalkan kantor sebelum waktu bekerja selesai.

Namun kebijakan baru (melalui Surat Edaran Sekda Nomor 72 Tahun 2018), bus jemputan dijadwalkan pukul 19.00 (per 19 November) dan selanjutnya pukul 20.00 (per 3 Desember). Alasannya, bus jemputan digeser ke malam hari sebagai bentuk insentif bagi pegawai yang lembur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun