Mohon tunggu...
Shely Khairunnisa Azizah
Shely Khairunnisa Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Banten. Saya aktif dibeberapa organisasi dalam kampus maupun luar kampus.

Tertarik dengan dunia menulis, menyanyi dan seni.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Pengertian, Dasar Hukum, Asas dan Tujuan Arbitrase, serta Arbitrase Syariah

5 Juni 2022   01:22 Diperbarui: 9 Juni 2022   23:34 3246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada umumnya setiap kasus dan kejahatan diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan) dan jalur keluarga (perdamaian). Jika anda dapat menyelesaikan kasus melalui jalur keluarga, anda harus memilih jalur ini. Tetapi, jika itu tidak memungkinka, pengadilan adalah celah. Selain menyelesaikan kasus melalui jalur hukum dan kekeluargaan, ada cara lain untuk menyelesaikan kasus yang dikenal dengan arbitrase. Jalur arbitrase ini biasanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa hokum perdata domestic(nasional) dan internasional.

PENGERTIAN ARBITRASE

Arbitrase adalah bentuk pengadilan khusus. Kunci untuk membedakan pengadilan dengan arbitrase adalah bila jalur pengadilan menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatannya. Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai hakim dalam mahkamah arbitrase, seperti hakim permanen, walaupun hanya untuk kasus yang ditangani. Penyelesaian arbitrase melibatkan pihak yang disebut arbiter atau majelis arbitrase yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang final dan mengikat (binding), harus didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa, baik pra-perselisihan (pactum de compromittendo) maupun pasca-perselisihan (acta compromise).

DASAR HUKUM ARBITRASE

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikelompokkan ke dalam 11 bab dan 82 Pasal yang cakupannya yaitu :

  • Ketentuan umum ( Pasal 1-5 )
  • Alternatif penyelesaian sengketa ( Pasal 6 )Syarat Arbitrase,
  • Pengangkatan Arbiter dan Hak ingkar (Pasal 7-26 )
  • Acara yang belaku di hadapan majelis Arbitrase (Pasal 27-51)
  • Pendapat dan putusan Arbiter (Pasal 52-58)
  • Pelaksanaan putusan Arbitrase (Pasal 59-69)
  • Pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70-72)
  • Berakhirnya tugas arbiter (Pasal 73-75)
  • Biaya Arbitrase (Pasal 76-77)
  • Ketentuan peralihan (Pasal 78-79)
  • Ketentuan penutup (Pasal 80-82).

UU 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa didalamnya mengatur:

  • Alternatif penyelesaian sengketa melalui cara musyawarah para pihak yang bersengketa;
  • Ikhtisar khusus dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk arbitrase dan syarat pengangkatan arbiter serta mengatur mengenai hak ingkar dari para pihak yang bersengketa;
  • Tata cara untuk berbicara di hadapan majelis arbitrase
  • Syarat lain yang berlaku mengenai putusan arbitrase; pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam satu paket
  • pembatalan putusan arbitrase;
  • berakhirnya tugas arbiter;
  • biaya arbitrasi yang ditentukan oleh arbiter; dan
  • ketentuan peralihan terhadap sengketa yang sudah diajukan namun belum Diproses.

ASAS DAN TUJUAN ARBITRASE

Menurut Sudiarto (2004 :32), Bahwa asas-asas Arbitrase adalah :

  1.  Asas kesepakatan, artinya ada kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai antara para pihak dan untuk menunjuk seorang arbiter.
  2. Asas Musyawarah, artinya sengketa antara para pihak dimaksudkan untuk diselesaikan melalui konsultasi antara arbiter dan para pihak, dan antara arbiter itu sendiri.
  3. Asas Limitatif, artinya penyelesaian sengketa arbitrase ada batasannya, baik dari segi waktu maupun pokok persoalannya. Arbitrase harus diselesaikan selama 180 hari, dan sehubungan dengan pokok sengketa,arbitrse akan dibatasi pada sengketa komersial seperti indusri,keuangan,transportasi atau privasi yang sepenuhnya dikendalikan oleh para pihak.
  4. Asas Final & Binding, artinya putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat para pihak, sebagaimana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

TUJUAN ARBITRASE 

Tujuan dari arbitrase ini adalah untuk memberikan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Pada akhirnya para pihak yang menyelesaikan sengketanya melalu jalur Arbitarse ini  mencari solusi yang sesuai dan merahasiakannya. Penyelesaian sengketa cepat, efisien dan cepat. Selain itu, para pihak yang menyelesaikan sengketa memiliki keahlian dibidangnya serta integritasnya telah teruji dan menjaga kenetralitasan.

PERBEDAAN ARBITRASE SYARIAH DENGAN ARBITRASE KONVENSIONAL 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun