Mohon tunggu...
Shely Ulfiyatin
Shely Ulfiyatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

No one can be perfect

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendulang Popularitas Jalur Instan

22 Juni 2021   18:54 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:59 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut saya hal ini sangat jelas sekali bahwa Kris ini hanya ingin pansos dengan cara menghina seseorang yang jauh lebih populer dibanding dia dan mungkin Kris melakukan hal ini bertujuan untuk mencari perhatian agar dirinya tidak terlupakan oeh masyarakat, point utama Kris mealakukan ini memang bukanlah untuk mencari perhatian dari V tapi dari para penggemar BTS dengan cara menghina salah satu member BTS, ia tahu bahwa fans BTS ini di Indonesia saja banyak dengan cara ini fans akan marah ke Kris sehingga banyak yang akan tertuju ke Kris dan ia akan kembali terkenal secara cepat namun tentunya hal ini tidak akan bertahan lama karena kelakuan yang dia lakukan ini tidak benar.

Kasus seperti ini untuk di Indonesia saja sudah sering terjadi makanya ada berbagi orang yang melek terhadap sebuah prestasi seorang selebriti akan lebih sering tertuju ke idol-idol kpop atau selebriti luar negri, karena sebagain masyarakat Indonesia sudah malas melihat drama-drama konflik pansos yang terjadi. 

Terlepas dari ini semua sebenarnya ada hal lain yang bisa lebih menjatuhkan Kris yakni hukum ITE yang ada di Indonesia, jika kasus ini sampai ke tangan agensi BTS dan jika pihak sana tidak terima atas hinaan yang dilontarkan kepada V bisa saja Kris akan kembali menghirup udara di balik jeruji. 

Di Indonesia sendiri ada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." di mana jika memang terbukti salah pelaku akan dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah. Belum lagi apabila dari aksi yang dilakukan oleh Kris ini menimbulkan perpecahan atau permusuhan kelompok antara yang pro dengan statment dari Kris dan yang kontra, ini pelaku bisa saja dijerat dengan pasal. 

Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi, "setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) " dan ancaman pidana dalam UU tersebut yakni dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar. Kasus penghinaan seperti ini merupakan awal dari peraduan yang mana dapat kita laporkan jika memenuhi syarat lapor seperti yang sudah di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas pasal 27 ayat 3 UU ITE menegaskan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan delik aduan, ini berarti perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari orang yang dihina di medsos.

Maka dari itu kita juga perlu berhati-hati dalam berbicara di media sosial tidak perlu merendahkan orang atau menghina orang lain demi ketenaran semata, perbuatan apapun sekarang entah dalam dunia nyata atau dunia maya kini sudah ada UU masing-masing yang mengatur, dalam dunia maya sendiri disebut dengan UU ITE ( Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) yang mana hukum ini dapat menjerat setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Jika kita ingin terkenal dengan image yang positif maka kita harus berbuat atau be attitude baik dan masih banyak cara lain yang lebih positif dan bermakna untuk dapat mendongkrak ketenaran dan yang terlebih penting lagi dapat merasakan proses setiap tahap dalam melangkah menggapai mimpi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun