Mohon tunggu...
shelvikelly
shelvikelly Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa UIB

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Yang Kehilangan Status Domisili

3 Mei 2021   14:50 Diperbarui: 3 Mei 2021   15:11 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

WARGA NEGARA YANG KEHILANGAN STATUS DOMISILI

Domisili ialah suatu hal yang penting atau dasar dalam suatu kehidupan tiap individu masyarakat karena itu ialah suatu identitas yang melambangkan dimana seorang bertempat tinggal. Selain itu domisili juga digunakan sebagai tempat dimana kita untuk mengetahui pengadilan mana yang dapat mengadili jika suatu waktu terjadi perkara. Dari situlah domisili suatu seseorang dalam suatu negara atau tempat haruslah jelas agar dpat mempertahankan hak hak serta melakukan bela negara dan ikut serta dalam pembagian parlemen negara. Pengertian dari domisili ialah tempat tinggal seseorang, Lalu Bagaimanasi apa bila ada warga negara yang kehilangan Domisili Dan bagaimana upaya perlindungan hukum tersebut? Perlindungan Hukum ialah suatu upaya dari pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan rasa aman serta kemudahan yang sedemikian rupa sehinga segenap warga negara tersebut dapat mendapatkan hak dan kewajiban mereka secara ideal tanpa hambatan apapun.

Pengendalian mengenai domisili kewarganegaraan seseorang atupun istilah lain dari warga negara dan penduduk Indonesia, Hal ini sesuai yang dimaksud dalam pasal 26 Undang Undang dasar 1945 amademen kedua yang berisi:

  • Setiap yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang telah di tetapkan atau disahkan dengan undang undang sebagai warga negara
  • Setiap Penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Hal hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur oleh undang undang

Maka salah satu syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ialah dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hal ini diatur di dalam undang undang No 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Penduduk.

PENYEBAB HILANG NYA DOMISILI

Beberapa orang warga negara yang menganggap Domisili itu sebagai suatu hal yang  tidak penting dapat memicu terjadinya kehilangan status domisili. Namun bisa saja penyebab terjadinya hilang domisili warga negara ialah antara lain dengan melakukan perantauan. Bagi tiap individu yang melakukan perantauan baik itu merantau ke antar provinsi ataupun hanya merantau antar daerah dalam waktu yang cukup lama maka harus mengurus surat pindah di desa atau kelurahan setempat dengan mengajukan surat pengantar dari RT/RW di daerah setempat. Tak hanya mengurus surat pindah domisili namun perantau juga harus mengurus perpindahan KTP sesuai dengan domisili yang baru atau yang di tempati.

Syarat dan proses pengurusan pindah Domisili serta pindah  KTP antar kabupaten atau provinsi:

  • Surat pengantar dari RT/RW daerah asal
  • Kartu Keluarga(KK) serta Kartu Tanda Peduduk(KTP)

Mekanisme Pengurusan Pindah domisili antara lain

  • Melapor Kekelurahan dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW tersebut
  • Mengisi serta menandatangani surat formulir permohonan pindah
  • Meminta surat pengantar pindah antar kabupaten atau daerah
  • Lalu serahkan surat pengantar pindah tersebut kepada camat untuk ditandatanganin
  • Kantor Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan pindah,Hal inilah yang akan dibawa ke daerah tujuan pindah

Lalu apabila sudah sampai ke daerah tujuan pindah pemohon juga melakukan beberapa prosedur di daerah tersebut yaitu :

  • Membawa persyaratan di atas yang sudah dijelaskan kepada kelurahan
  • Mengisi Formulir permohonan pindah pindah datang dan di tandatangan in oleh pemohon serta lurah
  • Lalu membawa berkas pemohon pindah datang dari lurah tersebut ke kantor Kecamatan untuk di tandatanganin oleh camat
  • Membawa berkas permohonan pindah datang yang sudah ditandatanganin camat  selanjutnya serahkan berkas tersebut kepada petugas di kantor catatan sipil
  • Selanjutnya Kepala Dinas akan menerbitkan surat keterangan pindah datang
  • Pemohon wajnib menyimpan surat keterangan tersebut sebaik baiknya karena berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan

Tak hanya itu Proses dan persyaratan pindah domisili dan KTP hal tersebut juga berfungsi sebagai pembuatan Kartu Keluarga baru di daerah tujuan.

Bentuk Perlindungan Hukum sebagai basis agar warga negara dapat menerima hak dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Bentuk perlindungan Hukum tersebut ialah:

  • Dengan Memberikan izin  untuk mengajukan surat keterangan domisili oleh pemohon ke kantor desa atau lurah
  • Apabila melakukan perpindahan maka wajib mengurus surat pindah domisili dan juga surat pindah kartu tanda penduduk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun