Mohon tunggu...
shella rachmawaty
shella rachmawaty Mohon Tunggu... Lainnya - Dimana bumi dipijak langit di jungjung

Shella Rachmawaty

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Turbulensi Perkawinan Anak di Bawah Umur yang Semakin Subur

17 Oktober 2021   19:55 Diperbarui: 17 Oktober 2021   20:00 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sebagaimana kita ketahui bahwasannya perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral, dikatakan meruapakan sebuah hubungan yang sakral karena perkawinan meruapakan jalinan hubungan anatara laki-laki dan perempuan yang mana hubungan tersebut diakui oleh massyarakat, agama bahkan Negara. 

Selaian itu perkawinan juga meruapakan suatu persekutuan hidup antara seorang laki-laki dan perempuan yang mana hubungan atau persekutuan tersebut dikatakan sah baik di masyarakat, agama bahkan Negara yakni jika memenuhi baik ketentuan, peraturan bahkan hukum yang berlaku mengenai perkawinan.

Maka demikian ikatan perkawinan akan dikatakan sah jika perkawinan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan yang mengatur tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. 

Ikatan perkawian yang sah tentunya akan memberikan suatu kepastian hukum sehingga orang yang melangsungkan perkawinan tersebut akan terlindungi

Namun demikian waluapun sudah ada hukum, ketentuan atau peraturan yang mengatur tentang perkawinan tak ayal masyarakat di negeri ini mengaibaikan hal tersebut, misalnya saja mengenai batas usia perkawinan, yang mana sebagaimana kita ketahui bahwa sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasannya "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun". Batas usia dalam perkawinan tentunya diatur yang mana pada dasarnya disesuiakan dengan keadaan yang kemungkinan akan terjadi bahwa suatu hubungan perkawinan memerlukan suatu sikap kedewasaan dalam menjalaninya misalnya dalam hal kematangan emosioal bahkan mental. 

Karena dalam menjalin hubungan dalam ikatan perkawianan tentunya bukan hanya menyatukan dua orang pemikir yang berbeda (suami-isteri) melaikan menyatukan dua keluarga menjadi satu. Oleh sebab itu usia perkawinan ini diatur tujuannya untuk meciptakan ikatan perkawianan yang sehat dan harmonis.

Walaupun batas usia mengenai perkawinan ini sudah diatur dengan sedemikian rupa, tetapi hal yang tak bisa dihindarkan bahwasannya di negeri ini masih banyak dijumpai fenomena pernikhan anak dibawah umur, fenomena tersebut memang tidak pernah lekang dimakan oleh waktu dan zaman. 

Seperti halnya waluapun situasi saat ini sudah memasuki era globalisasi yang mana sekarang perkembangan kemajuan dari teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat yang mana juga berpengaruh dalam mengubah keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Namun demikian, perkembangan dan pebuahan zaman di era globalisasi ini tidak selalu membawa dampak positif bagi masyarakat dampak negatifnya pun akan selalu mengirinya, dan bisa saja fenome seperti pernikahan anak dibawah umur ini terjadi karena dampak negative dari perkembangan dan perubahan zaman di era globalisasi, misalnya saya dari gaya hidup dari luar yang menyebakan generasi penerus bangsa terjerumus pada pergaulan yang bebas tanpa sekat dan batas. 

Maka fenomena perkawinan anak dibawah umur seakan tiada habisnya di negeri ini, meskipun pernikahan dibawah umur dapat dilakuakan dengan beberapa persyaratan tertentu yang kemudian diajukan ke Pengadilan Agama (bagi yang Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi yang non Islam) namun dispensasi mengeni batas umur untuk melangsungkan perkawianan tidak serta merta diterima begitu saja terkadang jika tidak memenuhi persyaratan atau kurang kuatnya alasan maka dispensai tersebut tentu akan ditolak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun