Mohon tunggu...
shella rachmawaty
shella rachmawaty Mohon Tunggu... Lainnya - Dimana bumi dipijak langit di jungjung

Shella Rachmawaty

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melirik Urgensi Tindak Pidana Korupsi

29 April 2021   19:38 Diperbarui: 29 April 2021   19:38 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Profile Penulis - Dokpri

Memang bukan menjadi rahasia lagi bahwa negara kita ini menjadi salah satu negara dengan angka tindak pidana korupsi yang masih tinggi. Kasus ini terjadi kian hari makin terjadi, bahkan disituasi urgensi pandemi saat ini kasus korupsi seakan tiada hentinya, seakan kasus korupsi ini seperti garam yang ditaburkan di atas luka. 

Terjadinya situasi urgensi pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih belum usai juga selama satu tahun lebih ini memang selalu mencuri perhatian karena berlangsungnya situasi ini memang berdampak hampir pada seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti halnya di sektor kesehatan, ekonomi, bahkan pendidikan. Namun disamping situasi pandemi, entah mengapa negara ini masih saja tak luput dari yang namanya korupsi bahkan tidak kejahatan ini seakan membudaya yang sekan terus menerus dilestarikan.

Seperti halnya kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Sangat ironis memang ketika diamanahi tanggung jawab untuk mengayomi serta berdedikasi kepada negara dan masyarakat, dalam mengemban tugas mulia ini memang godaan akan selalu datang, dan jika sudah terbuai dengan godaan sudah dapat dipastikan akan menjadi gelap mata dan tidak akan melirik lagi amanah yang dibebankan kepadanya.

Namun sejauh ini kasus dugaan korupsi bansos masih diselidiki lebih lanjut oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terjadinya kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, tentu menambah daftar panjang kasus korupsi yang terjadi di negeri ini.

Di situasi pandemi covid-19, ketika semua warga masyarakat di negeri ini sedang berperang menghadapi masalah khususnya dalam keuangannya, adanya dana bantuan dari pemerintah seharusnya dapat menjadi salah satu bentuk penyelesaian masalah yang tengah dihadapi masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini. Dana bantuan tersebut yang seharusnya sampai ketangan masyarakat secara utuh malah menjadi proyek baru untuk memperkaya dirinya sendiri dan mengapa mungkin saja dengan komplotannya. 

Hal ini memang memalukan dimana menteri negara sendiri terciduk menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya dan mungkin saja sebagai besar masyarakat di negeri ini merasa dikhinati oleh tingkah laku menteri yang satu ini. Kekuasaan yang disalahgunakan memang menjadi persoalan yang tidak adil jika tidak ditindak lanjuti, apalagi sampai terjadi tindak pidana korupsi.

Perlu kita ketahui bahwasannya di negeri ini pada tahun 2004 silam dibentuk suatu lembaga indenpenden negara yang khusus untuk memangani kasus korupsi yakni KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi), pada dasarnya lembaga independen merupakan suatu lembaga yang berdiri sendiri serta bersifat tidak terikat. Sejauh ini, dalam perjalanan lembaga independen negara yang satu ini sudah menunjukkan kinerja sebaik mungkin hal ini dibuktikan dengan banyaknya keberhasilan dalam menciduk pejabat-pejabat yang tersandung kasus korupsi. Disisi lain, walaupun sudah ada lembaga negara indepenen negara yang menangani kasus korupsi tetapi kian hari pelaku tindak pidana korupsi seakan tiada ada ketakutan untuk melakukan kejahatan tersebut. Sekan tidak menimbulkan efek jera karena kasus ini terus-menerus terjadi bahkan dengan skala yang lebih luas dan besar, apakah mungkin sanksi hukuman bagi sang koruptor masing sangat ringan di negeri ini..?

Perlu diketahui bahwa korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, dalam perkembangannya korupsi ini memang selain merugikan keuangan negara juga menyengsarakan kesejahteraan masyarakat, maka dari itu kejahatan korupsi ini sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa atau dikenal dengan istilah Extra Ordinary Crime. 

Dalam hal putusan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus berdasarkan sumbernya, sedangkan tindak pidana umum berdasarkan sumbernya yakni merupakan semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai kodifikasi hukum pidana materill (Buku II dan III).

Koruptor memang harus diberikan sanksi dengan seberat-seberatnya, disini saya bukan memvonis pelaku korupsi dengan sepihak, namun untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa selanjutnya dari perbuatan yang keji ini, di samping cara lain yang dapat dilakukan yakni dengan penguatan pendidikan karakter di dunia pendidikan hal ini dirasa perlu karena bisa memupuk generasi penerus bangsa yang berkarakter serta memiliki jiwa nasionalis yang tinggi yang tentunya jika generasi bangsa memiliki karakter yang kuat atas perspektif bangsanya, maka kejahatan seperti korupsi tentu dapat dihindari.

Penulis : Shella Rachmawaty 

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Pamulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun