Mohon tunggu...
Shella NurSafitri
Shella NurSafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo nama saya Shella Nur Safitri, Mahasiswa Ilmu Kesejahteeran Sosial

Kesuksesan seseorang berbanding lurus dengan kemauannya untuk belajar, bangkit, dan mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNEJ Kembangkan Pemasran Usaha Keripik Ikan dan Lakukan Pelatihan Pembukuan Usaha

29 Agustus 2021   23:25 Diperbarui: 29 Agustus 2021   23:37 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik hampir di sehuruh negara, termasuk di Indonesia. Pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan secara nasional. Sektor yang terkena dampak selama pandemi Covid-19 adalah transportasi, pariwisata, perdagangan, kesehatan dan sektor rumah tangga. Sektor usaha yang mendapatkan dampak signifikan adalah pariwisata dan transportasi.

Dampak ekonomi akibat pandemi Covid19 juga dirasakan sektor UMKM. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi diketahui bahwa 1.785 koperasi dan 163.713 pelaku UMKM terdampak pandemi Covid 19. Kebanyakan koperasi yang terkena dampak Covid-19 bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor UMKM yang paling terdampak yakni makanan dan minuman. Beberapa permasalahan yang dihadapi mereka diantaranya dampak penurunan omset penjualan, dampak permodalan, dan dampak pendistribusian.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya langkah strategis untuk bertahan dimasa pandemi, salah satunya dengan cara digital marketing dan E-commerce. 

Di tengah pandemi COVID-19 penjualan secara langsung umumnya mengalami penurunan yanng disebabkan oleh adanya penerapan PPKM sehingga masyarakat lebih memilih untuk berdiam diri di rumah. 

Menanggapi hal tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memperluas jaringan dengan memanfaatkan digital marketing dan penjualan melalui e-commerce sehingga UMKM tetap dapat menjalankan usaha dan menjangkau banyak konsumen serta memperluas pangsa pasar. 

KKN Back To Village UNEJ 2021 di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya bernama Shella Nur Safitri, dengan mengambil tematik Pemberdayaan Wirausaha Masyarakat Terdampak Pandemi Covid19 melakukan digital marketing, penjualan melalui e-commerce, dan pembukuan usaha sebagai langkah bertahan UMKM dimasa pandemi. 

Menurut Shella Nur Safitri dimasa pandemi covid-19 para pelaku UMKM dituntut untuk memikirkan ide-ide kreatif dan inovatif agar tetap bertahan maka UMKM harus mampu memaksimalkan pemanfaatan digital marketing. Di Era Revolusi Industri 4.0 para pelaku UMKM memang sudah seharusnya melakukan penjualan melalui e-commerce dengan alasan selain untuk bertahan, dan dapat mengembangkan pasar baru yang lebih besar.

Sasaran yang didampingi oleh Shella Nur Safitri adalah usaha keripi ikan ibu Tiyama. Ibu Tiyama adalah seorang pelaku usaha keripik ikan yang berjualan dengan menjajakan dagangannya di wisata pantai Pasir Putih Situbondo. Usaha yang di tekuni beliau sudah cukup lama. 

Beliau mengolah sendiri ikan yang di dapatnya dari nelayan di daerah pesisir Panarukan. Proses produksi dilakukan mulai dari proses penerimaan bahan baku, proses pembersihan dan pemisahan tulang ikan (pemfilletan), proses pembuatan adonan tepung, proses penggorengan, hingga proses pengemasan beliau lakukan bersama dengan suaminya.

Beberapa permasalahan yang dihadapi beliau diantaranya selama ini usaha penjualan keripik ikan yang dimilikinya dilakukan secara konvensional dan sangat sederhana, promosi yang dilakukan hanya sebatas dari mulut ke mulut (personal selling) yang berasal dari pembeli yang sudah pernah datang membeli keripik ikan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun