Mohon tunggu...
Shella AyuLarasati
Shella AyuLarasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berolahraga, membaca buku, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peran KPPU dalam Praktik Penyelewengan Kegiatan Pasar Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

2 Agustus 2022   13:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   21:18 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok didalam kehidupan manusia sehari-hari. Pada Awal Maret tahun 2020, tersiar kabar bahwa minyak goreng terjadi kelangkaan dan menaiknya harga. 

Akibatnya, permintaan melonjak dan terjadi kelangkaan pasokan. Kelangkaan bahan baku di Indonesia yang terjadi bukan merupakan suatu fenomena yang langka. Fenomena seperti ini dapat terjadi didorong faktor penyebabnya, seperti halnya jumlah permintaan yang tidak seimbang yang berakibat keterbatasan pemenuhan konsumsi, serta faktor lainnya. 

Di lapangan, Kemendag menemukan temuan baru bahwa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran ini terjadi karena pasokan untuk rakyat justru terserap oleh pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Penemuan informasi ini menjadi salah satu pendukung opini bahwa memang benar kerap terjadi tindak penyelewengan kegiatan pasar oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam situasi yang bisa dinilai dapat sangat menguntungkan ataupun sangat memberatkan salah satu pihak, KPPU tidak diam tangan dalam meninjau situasi terkait. Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyatakan KPPU akan menindak pelaku usaha nakal yang melakukan tying-in dalam permasalahan minyak goreng yang baru-baru ini marak terjadi, di mana banyak ditemukan penimbunan dengan sengaja dan bundling produk minyak goreng dengan produk lain dalam penjualan di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik lain. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bersama yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 

Oleh karena itu, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan putusan diharapkan partisipasi yang positif dari oknum yang terkait, seperti halnya produsen dan masyarakat sekitar.

Kata kunci : Fenomena, Kelangkaan, Minyak Goreng, Penyelewengan, KPPU  

Pendahuluan 

Indonesia telah mengalami Pandemi covid-19 selama 2 tahun yaitu dari tahun 2020 hingga 2021 kemarin. Selama Indonesia mengalami pandemi covid-19, terdapat permasalahan hukum persaingan usaha yang sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia selaku konsumen. 

Permasalahan persaingan usaha tersebut terdapat dalam berbagai sektor pasar di Indonesia salah satunya ialah penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkan minyak goreng. 

Minyak goreng merupakan bahan baku yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut keputusan Menteri Perindustrian dan Perdangangan, minyak goreng termasuk dalam kategori sembako (Sembilan Bahan utama), oleh karena itu minyak goreng dalam masyarakat Indonesia khususnya pada kota semarang merupakan suatu kebutuhan pokok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun