Mohon tunggu...
SHELLA SHUKMAWIDARTI
SHELLA SHUKMAWIDARTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kritis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, Para Buruh Menaruh Harapan Besar?

12 Desember 2021   20:55 Diperbarui: 12 Desember 2021   21:12 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah satu tahun lamanya, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengumumkan keputusan mengenai Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 Desember 2021.

Seperti yang sudah kita ketahui Undang-undang Cipta Kerja ( UU CIPTAKER ) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) pada rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020, dan telah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tangg 2 November yang setelah itu UU Ciptaker tersebut mulai diberlakukan.

Pada dasarnya Undang - Undang Cipta Kerja ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan investor yang masuk ke Indonesia serta menggaet investasi di Indonesia agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Namun faktanya, sejak dikeluarkannya Omnibus Law UU Ciptaker tersebut justru menuai banyak polemik, dan kritikan dari kalangan buruh sampai akademisi. Mereka menilai ada sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang memberikan dampak kerugian pada para buruh dan pekerja.

Salah satunya yaitu aksi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) yang mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, yaitu permohonan uji materil dan Formil terhadap UU Ciptaker.

Sebenarnya apa yang membuat UU Ciptaker tersebut menjadi kontroversial ?
Sejak awal dalam proses pembentukan Undang - Undang ini , Pemerintah dan DPR RI tidak melibatkan pekerja dan buruh , serta penyusunan UU Ciptaker dianggap tidak memenuhi asas sebagaimana mestinya , selain itu UU Ciptaker dibuat secara tergesa gesa sehingga menimbulkan banyak kontrovesi.

Kemudian bagaimana putusan MK mengenai Judicial Review UU Ciptaker tersebut?
Menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2021 yang menyatakan bahwa, Omnibus Law UU Ciptaker ( UU No.11 tahun 2020 ) perlu diperbaiki dalam 2 tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan. Selama 2 tahun tersebut maka UU Ciptaker masih tetap berlaku namun jika dalam 2 tahun tidak ada perbaikan dari Pemerintah dan DPR RI maka UU Ciptaker menjadi UU Inkonstitusional.

Apakah putusan tersebut akan memberikan dampak positif bagi para buruh dan pekerja ? Atau justru memberikan harapan yang berujung kekecewaan ?
Para buruh berharap agar keputusan yang dikeluarkan oleh MK bisa mencerminkan rasa keadilan sosial dari perspektif ekonomi antara pekerja dan pengusaha menjadi simbiosis mutualisme yaitu saling menguntungkan, sehingga mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi negara.

Meskipun, dengan diumumkannya putusan MK mengenai UU Ciptaker tersebut justru menimbulkan sedikit kekecewaan pada para buruh dan pekerja, pasalnya mereka harus bersabar selama dua tahun lagi untuk mendapat kejelasan dari perbaikan UU tersebut.

Diharapkan dengan adanya perintah perbaikan tersebut , maka akan ada perubahan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh buruh di Indonesia,  dan melibatkan pekerja serta buruh dalam upaya perbaikan tersebut.

Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Inkonstitusional bersyarat untuk saat ini tidak memberikan pengaruh negatif maupun positif yang cukup banyak pada kaum buruh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun