Mohon tunggu...
Shela Muthiah
Shela Muthiah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

---------------------

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesional Konsultan Pajak dalam Melaksanakan Perannya

25 Juni 2022   18:16 Diperbarui: 25 Juni 2022   18:21 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak menjadi target sumber penerimaan negara terbesar sejak APBN 1998/1999  (Budileksmana, 2015). Realisasi atas target tersebut terbukti melalui capaian  penerimaan negara dari sektor pajak hingga Oktober 2019 sebesar Rp 1.018,5  triliun atau 64,56% dari target Rp 1.577,56 triliun, yang mengalami pertumbuhan  sebesar 0,23% (Julita, 2019). Meskipun demikian, negara sebenarnya masih dapat  lebih mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak jika mampu meminimalisir  atau bahkan menghilangkan terjadinya kecurangan pajak. Besarnya kecurangan pajak di Indonesia bahkan diprediksi oleh Forum  Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencapai sekitar Rp110 per[1]tahunnya (Himawan, 2017). Data ini sesuai dengan data yang diolah oleh  International Center for Taxation and Development (ICTD), yang menetapkan  Indonesia sebagai negara peringkat 11 penghindaran pajak terbesar dengan besar  penghindaran pajak mencapai sekitar Rp91,925 triliun pada tahun 2016  (Simanjuntak, 2017).

Pajak sebagai sebuah kewajiban bagi setiap wajib pajak kepada negara perlu untuk dikelola dengan baik. Dalam pengelolaannya, pemerintah diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk memastikan bahwa wajib pajak telah menunaikan berbagai kewajiban pajaknya kepada negara. Namun demikian, dalam pelaksanaan pembayaran pajak, terkadang wajib pajak menemui beragam kendala, misalnya terkait dengan besar pajak yang harus dibayarkan atau terkait dengan jenis pajak apa saja yang menjadi kewajibannya.Untuk itu, diperlukan adanya masukan-masukan atau nasehat kepada wajib pajak untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Dalam hal ini, peran dari konsultan pajak sangat diperlukan, baik bagi wajib pajak untuk mengatasi masalah yang dihadapi, baik bagi pemerintah untuk mengefisienkan perhitungan besar pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Konsultan pajak memiliki peran sebagai perantara bagi wajib pajak dan otoritas pajak berkaitan dengan pemenuhan beban pajak oleh wajib pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Di satu sisi, konsultan pajak dapat menjadi pendukung wajib pajak dalam memahami beban pajaknya dengan mengacu pada peraturan pajak yang harus ditaati, sedangkan di sisi lain, konsultan pajak juga dapat menjadi pihak yang memastikan bahwa pungutan pajak oleh otoritas pajak telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan terkait (Komara, 2014).Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014, maka konsultan pajak adalah pihak yang berprofesi sebagai pemberi masukan mengenai perpajakan kepada wajib pajak melalui jasa konsultasi untuk memastikan wajib pajak mendapatkan haknya dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Konsultan pajak pada umumnya dapat memberikan enam jenis jasa konsultasi, yaitu terkait dengan tax management, tax review, tax compliance, tax litigation, tax research, dan tax administration.

Dalam mendukung peran yang optimal, pihak konsultan pajak juga perlu memiliki sikap professional dan komitmen. Pengertian komitmen profesional dapat diketahui dengan merujuk pada pengertian dari istilah-istilah pembentuknya, yaitu komitmen dan profesional. Komitmen artinya tanggung jawab dan kesungguhan dalam menepati janji yang telah disampaikan. Komitmen dapat tertuju pada diri sendiri maupun pihak lain. Komitmen pada diri sendiri berarti kesungguhan untuk memenuhi janji atau target yang telah ditetapkan untuk dicapai, disertai tanggung jawab penuh terhadap segala konsekuensi yang akan didapatkan berkaitan dengan hal tersebut. Komitmen terhadap pihak lain, misalnya terhadap organisasi atau terhadap profesi tertentu yang dimiliki berarti kesungguhan untuk mencapai sasaran yang diembankan, melalui upaya-upaya yang mengacu pada ketetapan yang diberikan, serta tanggung jawab terhadap dampak-dampaknya (Deepak, 2016).

Profesional berasal dari kata dasar profesi, yang artinya bidang pekerjaan tertentu yang membutuhkan kualifikasi pendidikan dan keterampilan spesifik untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembankan dalam profesi tersebut. Profesional merujuk pada pihak yang mampu melaksanakanberbagai tuntutan profesi dengan baik, atau paling tidak memenuhi standar pelaksanaan atau capaian yang diharapkan.

Berdasarkan arti dari komitmen dan profesional tersebut, maka komitmen profesional berarti tanggung jawab dan kesungguhan seorang profesional terhadap beban kerja atau target yang harus dipenuhi oleh bidang pekerjaannya. Komitmen profesional dapat tergambar pada loyalitas kerja, kinerja unggul, atau totalitas dalam upaya mencapai tujuan profesi (Harmana, Wirakusuma, & Wirama, 2017).

Komitmen profesional tercermin dalam tiga hal yang ada pada diri seorang konsultan pajak, yaitu: (1) Adanya penerimaan dan keyakinan terhadap nilai[1]nilai dan tujuan yang ingin dicapai oleh profesinya; (2) Adanya keinginan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin demi kepentingan profesi; dan (3) Adanya keinginan untuk tetap menjadi bagian dari profesi (Aziz, Subroto, & Subekti, 2016). Komitmen profesional dapat juga terlihat pada kepatuhan individu terhadap sistem, peraturan, dan segala kebijakan yang ditetapkan dalam profesinya, yang dilandasi oleh keinginan dan upaya keras demi mencapai tujuan atau target profesi yang diberikan (Arifah & Romadhon, 2015).

Berkaitan dengan profesi pada konsultan pajak, pada dasarnya setiap profesi memiliki peraturan tersendiri yang berupaya mengikat setiap aktivitas yang berkaitan dengan profesi tersebut agar sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai. Selain berbentuk regulasi formal yang memiliki sanksi secara pasti, peraturan tersebut dapat juga berwujud seperangkat nilai moral yang ditetapkan sebagai acuan berperilaku bagi individu yang menekuni profesi yang berkaitan. Nilai-nilai moral tersebut pada umumnya disebut dengan istilah etika profesi (Darmayasa & Aneswari, 2015).Etika merupakan kata serapan dari B

SIMPULAN

Simpulan dari essay ini antara lain; pertama, konsultan pajak memiliki  peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, yaitu sebagai salah satu  komponen perpajakan yang memiliki kemampuan untuk menjaga stabilitas  interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang sehat dan dinamis sesuai  dengan regulasi perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, konsultan pajak memiliki peran ganda, yaitu sebagai mitra pemerintah sekaligus wajib  pajak. Namun demikian, pelaksanaan kerja konsultan pajak masih memungkinkan terjadinya praktik-praktik yang menyalahi kode etik profesi  konsultan pajak yang dapat berujung pada timbulnya kerugian negara berupa terjadinya penggelapan pajak. Oleh karena itu, pemerintah sebagai otoritas pajak perlu melakukan upaya intervensi terhadap pelaksanaan peran konsultan pajak untuk memastikan bahwa konsultan pajak patuh terhadap kode etik profesinya, sehingga dapat meningkatkan peran konsultan pajak dalam menciptakan dan mendorong pertumbuhan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi perpajakan Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun