Mohon tunggu...
Silvina
Silvina Mohon Tunggu... Administrasi - Senang bisa bergabung disini!

Batam, ID Work Hard for better me

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Integritas Anti Korupsi

17 April 2020   23:15 Diperbarui: 18 April 2020   16:57 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BATAM- Tahukah anda seberapa besar kerugian negara oleh Tindakan korupsi? Korupsi sebagai salah satu dalang dibalik melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya angka kemiskinan, dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. 

Setelah mendengar sekian banyak dampak buruk yang ditimbulkan, kita patut memahami apa yang disebut Tindakan Korupsi itu sendiri.

Korupsi ialah menyalahgunakan kekuasaan/wewenang untuk mendapatkan keuntungan dari suatu perkara. Korupsi ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor di dalam kalangan masyarakat. 

Faktor Internal merupakan sebuah sifat yang berasal dari diri kita sendiri. Tindak korupsi ini sangat merugikan bagi suatu Negara oleh karena itu Negara memberlakukan undang-undang mengenai korupsi yang tertuang dalam UURI (Undang-undang Republik Indonesia) Nomor 31 Tahun 1999.

Politik, celah dalam hukum, lemahnya pengawasan menjadi faktor eksternal yang memungkinkan kesempatan melakukan korupsi.

Bagaimana cara untuk mengatasi korupsi yang terjadi? Yaitu yang pertama dengan membangun pilar hukum yang kuat agar adanya efek jera bagi para pelaku. 

Kedua yaitu dengan membangun pendidikan moral sedini mungkin agar anak-anak generasi sekarang bisa mengerti bahwa korupsi itu adalah tindakan menyimpang. 

Dan yang ketiga dengan pembekalan religi yang intensif agar anak-anak generasi sekarang juga mengerti bahwa korupsi itu sama dengan mengambil hak yang bukan milik kita. 

Oleh karena itu, kita harus memiliki integritas anti korupsi dalam diri kita masing-masing, serta menambahkan nilai moral bagi diri kita maupun untuk generasi yang akan datang agar bisa membebaskan Negara kita dari belenggu korupsi.

Maka dari itu kami Mahasiswa Universitas Internasional Batam telah melakukan sebuah investigasi dan juga sosialisasi kepada para guru tentang “Integritas dan penanganan anti korupsi”.

Berdasarkan survey yang kami dapat dari 2 orang guru yang kami wawancarai, kedua guru ini memberikan pengertian tentang korupsi menurut pendapat mereka, dan menjelaskan kenapa Indonesia begitu susah terlepas dari korupsi serta memberikan cara mengatasi korupsi menurut pendapat masing-masing terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun