Mohon tunggu...
Sharfina Adaningtyas
Sharfina Adaningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Final year student, School of Business and Management ITB

.

Selanjutnya

Tutup

Money

Credit Crunch Indonesia 2020, Pemerintah dan OJK: Penjaminan Korporasi dan UMKM dalam Program PEN

7 Desember 2020   21:40 Diperbarui: 7 Desember 2020   21:45 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Covid-19 yang memasuki Indonesia pada awal Maret 2020 membuat ekonomi masih mengalami kontraksi pertumbuhan hingga saat ini atau hingga triwulan III sebesar 2,03 persen. Dunia usaha tanah air pun terdampak di hampir seluruh sektor dan mengakibatkan banyak korporasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami gulung tikar akibat terganggunya supply dan demand. Dari BAPPENAS Juni 2020, hilangnya daya beli masyarakat akibat hilangnya pendapatan dihitung sebesar Rp 374,9 T, terdiri dari 50% pekerja di sektor manufaktur (Rp 222 T) dan pariwisata (Rp 152,9 T) yang kehilangan pekerjaan karena terkena PHK.

Aktivitas ekonomi dunia usaha yang belum kembali normal hingga saat ini dinilai mengakibatkan perbankan lebih selektif dalam menyalurkan kredit, karena adanya perspektif risiko yang tinggi. Hal ini dikenal dengan istilah credit crunch. Credit crunch adalah keengganan bank dan penghematan pinjaman (the reluctance of bank and thrift to lend) yang dilakukan oleh bank akibat tidak adanya permintaan. Para pengusaha yang berusaha mempertahankan usahanya terkendala akibat sulitnya mendapatkan kredit dari perbankan.

Dilansir dari kompas.com oleh Yohana Artha (2020), Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Makro Ekonomi, Muhammad Ikhsan, mengatakan beberapa segmen penyaluran kredit yang terdampak pandemi diantaranya sektor korporasi, UKM, mikro, serta ritel. Utamanya pada sektor-sektor yang kegiatan ekonominya berjalan dengan mengandalkan pertemuan fisik.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 yang bersinergi bersama kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia. Dari ojk.co.id, OJK juga turut serta mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN dalam pelaksanaan penjaminan korporasi dan UMKM. Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka perumusan kebijakan pelaksanaan penjaminan yang terkait dengan perbankan dan memberikan informasi terkait kriteria perbankan yang dapat menerima penjaminan.

Di sisi Korporasi, realisasi program PEN dilakukan namun, hal ini tidak berjalan mulus begitu saja seperti yang diharapkan. Dilansir dari CNBC oleh Cantika Adinda (2020), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan realisasi dana PEN di sektor pembiayaan korporasi masih rendah atau baru 3,2% dari pagu anggaran Rp 62,22 triliun. Hal ini juga diakibatkan oleh restrukturisasi kredit perbankan.

Di sisi UMKM, realisasi program PEN dilakukan dengan penyaluran kredit ke UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara sebesar Rp 166,39 T, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 17,39 T, dan Bank Syariah sebesar Rp 1,7 T dengan OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah tersebut. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dinilai dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dari dana yang dibenamkan sebesar Rp 30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, hingga 7 Oktober 2020 bank-bank Himbara sudah menyalurkan hampir Rp 90 triliun ke 1,1 juta debitur.

Namun apabila kita lihat kembali pada pengalaman krisis baik tahun 1998 maupun tahun 2008, dunia usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dilihat tetap mampu bertahan karena sebagian besar produknya merupakan kebutuhan keseharian. Walaupun permintaan menurun, permintaan kebutuhan pokok dari masyarakat dapat dikatakan stabil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun