Masyarakat sedang dalam posisi yang lemah. Di tengah pandemi covid, pemerintah dan DPR malah memanfaatkan momentum keterbatasan aktivitas masyarakat untuk meloloskan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Peran digital aktivisme menjadi penting ketika keterbatasan kegiatan fisik dan berkumpul bersama karena menjadi media penyebaran virus covid-19.Â
Masih banyak orang yang bertanya, "Kok kita harus mendukung penolakan omnibus law?" Kita bahas satu-satu ya alasan kenapa kamu harus menolak omnibus law.Â
-
Hak kita sebagai pekerja terabaikan...
We are all workers, aren't we? Apalagi masa-masa seperti ini, semakin banyak kejadian yang ga enak terjadi akibat pandemi covid-19. Di-phk, cuti tidak dibayar, dan hal-hal ga enak lainnya. Omnibus Law memungkinkan kejadian itu akan terus terjadi, walaupun pandemi berakhir. Â Pasalnya berbagai aturan yang memberatkan para pekerja antara lain:
Sistem fleksibilitas kerja yang memungkinkan perusahaan untuk lebih mudah melakukan PHK
Pengurangan pesangon secara besar-besaran
Memperluas kesempatan jenis pekerjaan outsourcing yang bersifat kontrak dan bisa saja terputus tiba-tiba.
Penghitungan upah berdasarkan jam kerja
Buat fresh graduate, mereka sulit untuk mendapatkan job security karena mereka direkrut sebagai pegawai kontrak atau pegawai lepas
Pekerja wanita sulit untuk mendapatkan hak cuti haid, hamil dan melahirkan karena dianggap tidak produktif, jadi tidak dibayar upahnya.Â
Ngeri? Iya. Ini adalah kluster utama yang kerap dibicarakan dan ditolak oleh organisasi buruh. Aturan ini sangat mendukung perusahaan untuk menjalankan. Kalau perusahaan salah? Jangan sedih.... Mereka hanya dihukum sanksi berupa denda atau hanya sanksi administrasi saja.Â