Mohon tunggu...
Siti Shara Dwita
Siti Shara Dwita Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Seorang pengamat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pandemi Covid-19: Kesempatan Omnibus Law untuk Sah

30 Juni 2020   11:45 Diperbarui: 30 Juni 2020   12:10 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat sedang dalam posisi yang lemah. Di tengah pandemi covid, pemerintah dan DPR malah memanfaatkan momentum keterbatasan aktivitas masyarakat untuk meloloskan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Peran digital aktivisme menjadi penting ketika keterbatasan kegiatan fisik dan berkumpul bersama karena menjadi media penyebaran virus covid-19. 

Masih banyak orang yang bertanya, "Kok kita harus mendukung penolakan omnibus law?" Kita bahas satu-satu ya alasan kenapa kamu harus menolak omnibus law. 

  1. Hak kita sebagai pekerja terabaikan...

We are all workers, aren't we? Apalagi masa-masa seperti ini, semakin banyak kejadian yang ga enak terjadi akibat pandemi covid-19. Di-phk, cuti tidak dibayar, dan hal-hal ga enak lainnya. Omnibus Law memungkinkan kejadian itu akan terus terjadi, walaupun pandemi berakhir.  Pasalnya berbagai aturan yang memberatkan para pekerja antara lain:

  1. Sistem fleksibilitas kerja yang memungkinkan perusahaan untuk lebih mudah melakukan PHK

  2. Pengurangan pesangon secara besar-besaran

  3. Memperluas kesempatan jenis pekerjaan outsourcing yang bersifat kontrak dan bisa saja terputus tiba-tiba.

  4. Penghitungan upah berdasarkan jam kerja

  5. Buat fresh graduate, mereka sulit untuk mendapatkan job security karena mereka direkrut sebagai pegawai kontrak atau pegawai lepas

  6. Pekerja wanita sulit untuk mendapatkan hak cuti haid, hamil dan melahirkan karena dianggap tidak produktif, jadi tidak dibayar upahnya. 

Ngeri? Iya. Ini adalah kluster utama yang kerap dibicarakan dan ditolak oleh organisasi buruh. Aturan ini sangat mendukung perusahaan untuk menjalankan. Kalau perusahaan salah? Jangan sedih.... Mereka hanya dihukum sanksi berupa denda atau hanya sanksi administrasi saja. 

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun