Mohon tunggu...
Mycapturer
Mycapturer Mohon Tunggu... Seniman - Pers Mycapturer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mycapturer adalah Media Online News https://mycapturer.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Visa Umrah (umroh) DiBuka Kembali

20 November 2020   12:37 Diperbarui: 20 November 2020   12:56 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita ingin mendatangi suatu tempat, kita selalu meminta izin masuk. Begitu halnya dengan jika kita ingin berkunjung ke suatu negara. Adapun beberapa negara yang tidak memerlukan surat izin untuk kita datangi karena sudah ada hubungan kerjasama dengan negara kita (Indonesia) misalnya negara-negara anggota ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, Brunai Darussalam, Philipina, Myanmar, dan negara-negara yang memiliki hubungan bilateral dengan Pemerintah RI seperti Maroko, Chile. Tetapi banyak negara yang memerlukan izin untuk kita (WNI) kunjungi, baik dengan memprosesnya terlebih dahulu ataupun yang bisa langsung sewaktu kita datang ke negara tersebut (India, Jordania). Izin masuk ke suatu negara disebut VISA.

VISA adalah 

dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode  waktu dan tujuan tertentu.

Untuk umrah, Negara Saudi Arabia mengharuskan warga negara Indonesia (WNI) pemegang Paspor RI yang hendak datang ke negaranya mengurus visa umrah. Jika kita ingin melakukan umrah ke tanah suci Mekkah dan Madinah yang berada di negara Saudi Arabia, maka kita harus mengurus visa umrah. Biasanya visa umrah ini akan diurus oleh perjalanan atau travel.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pengurusan visa umrah yang harus diketahui oleh calon jemaah  umrah:

1.   Paspor asli (masa berlaku minimal 6 bulan) dengan nama minimal 3 kata. Contoh : Mohammad Naufal Rizqulah, Nafilla Syifa Haura, dan sebagainya

2.    Pas foto berwarna 3×4 dan 4×6 = 6 lembar (latar belakang putih bagian wajah tampak 80%) Wanita menggunakan jilbab dan laki-laki tidak menggunakan penutup kepala.

3.    Kartu keluarga asli bagi yang membawa putra-putrinya

4.    Surat nikah asli bagi suami istri

5.    Foto kopi KTP dan akte kelahiran asli, bagi anak yang ikut serta bersama ayahnya.

6.    Untuk jmaah wanita yang berusia di bawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami atau mahramnya. Sedangkan untuk jemaah wanita yang berusia di atas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami atau mahramnya (hanya menyertakan KTP asli)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun