Mohon tunggu...
Shalsa Herliana
Shalsa Herliana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Nasional yang akan memberikan segala informasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kampus Merdeka

14 Oktober 2020   03:54 Diperbarui: 14 Oktober 2020   05:47 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kampus Merdeka merupakan program yang diluncurkan kembali oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Program 'Kampus Merdeka' ini merupakan program lanjutan dari konsep 'Merdeka Belajar. Namun, program Kampus Merdeka ini dikhususkan bagi pendidikan tinggi.

Dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi yang dilangsungkan di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan. Mendikbud menjelaskan bahwa pelaksaan Kampus Merdeka ini akan segera dilangsungkan. Dengan adanya program lanjutan ini, hanya mengubah peraturan Menteri dan tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang - Undang.

Dalam program Kampus Merdeka ini mengusung empat kebijakan. Mendikbud juga menjelaskan bahwa dalam paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi salah satu langkah awal dalam rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini akan diberikan apabila PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi minimal B dan telah melakukan kerja sama dengan mitra perusahaan industri / dunia usaha, BUMN / BUMD, organisasi nirlaba, dan institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS. Mendikbud juga menjelaskan bahwa seluruh prodi baru akan secara otomatis mendapatkan akreditasi C. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja (magang), dan penyerapan lapangan kerja dalan bentuk penempatan kerja setelah lulus (untuk sebagai lulusan dari prodi tersebut). Kemudian Mendikbud akan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi (PT) dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Termasuk dengan Tracer study yang wajib dilakukan setiap tahunnya. Dan perguruan tinggi wajib memastikan hal ini dijalankan dan diterapkan.

Kebijakan kedua adalah program re-akreditas yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap untuk naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap di berlaku selama 5 tahun. Dan akan diperbaharui secara otomatis.

Mendikbud menjelaskan bahwa pengajuan re-akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan progam study (prodi) dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Lalu, untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan kembali peningkatan akreditasi kapanpun. Untuk akteditasi A akan diberikan kepada Perguruan Tinggi (PT) yang sudah berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Untuk penurunan akreditasi akan dievaluasi oleh BAN-PT apabila ditemukannya penurunan kualitas, beserta dengan bukti - bukti yang konkret. Seperti, penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar dan penurunan jumlah mahasiswa yang lulus dari prodi ataupun universitas terkait.

Kebijakan ketiga adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) memiliki kebebasan untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kemendikbud akan memberikan kemudahan untuk persyaratan PTN BLU dan Satker menjadi PTN-BH tanpa terikat dengan status akreditasi.

Untuk kebijakan keempat atau yang terakhir adalah mahasiswa akan diberikan hak untuk belajar sebanyak tiga semester di luar program studi dan terdapat perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Di dalam program studinya mahasiswa mengambil maksimal lima semester dari total delapan semester.

Mendikbud menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memberikan hak kepada mahasiswanya secara sukarela. Mahasiswa diperbolehkan mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Sayangnya, kebijakan Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun