PENGALAMAN adalah ilmu yang sangat berharga. Pepatah ini adalah gambaran dari sebuah pengalaman yang terjadi hampir setahun yang lalu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) jilid I yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2015. Di Provinsi Jambi sendiri saat itu, dari 11 kabupaten/kota, ada lima daerah yang melaksanakan pilkada serentak adalah Kabupaten Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dan Kota Sungai Penuh. Namun hanya tiga daerah yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, yakni Batanghari, Bungo dan Sungai Penuh, sementara paslon yang kalah di Pilkada Tanjab Barat dan Tanjab Timur menerima hasil keputusan KPU setempat.
Penulis mencoba mempelajari kenapa pilkada serentak jilid I di Jambi ditolak atau lebih tepatnya tidak dapat menerima semua gugatan paslon ditiga daerah itu untuk dapat disidangkan lebih lanjut oleh MK sebagaimana tertuang Pasal 56 ayat 1 UU Nomor. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, berbunyi : “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,”.
Alasan pertama,MK masih diberi kewenangan untuk menyidangkan hasil perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Waikota dan Wakil Walikota sebelum pelaksananan pemungutan suara serentak secara nasional yang nantinya akan ditangani oleh suatu badan peradilan khusus, hal ini tertuang dalam pasal 157 ayat 3 UU Nomor. 8 Tahun 2015 berbunyi :“Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus,”
Sebagaimana diketahui, bahwa pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak secara nasional baru akan dilaksanakan tahun 2027 sebagaimana disebutkan pada pasal 201 ayat 7 UU Nomor. 8 Tahun 2015 berbunyi: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027,”
Alasan kedua, MK dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini khususnya pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota ini berpedoman kepada pasal 158 ayat 2 UU Nomor. 8 Tahun 2015 berbunyi:
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000(lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5%(satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satupersen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
Selanjut, selain pasal 158 UU Nomor. 8 Tahun 2015, MK juga menggunakan Peraturan MK No. 1 dan 5 Tahun 2015 khususnya dalam pedoman penghitungan persentase perselisihan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak.