Sebenarnya di Kabupaten Batang Hari terdapat empat  trah Dinasti Politik yang selama ini ikut meramaikan Pilkada Batang Hari sebelumnya, yakni trah dari H. Hasip Kalimuddin Syam, (alm) HM Saman Chatib, (alm) H. Abdul Fattah serta Sinwan. Sayangnya pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 ini, trah dari (alm) HM Saman Chatib, yakni H. Ardian Faisal  tidak lagi mendaftarkan diri, padahal pada sejak Pilkada 2005, 2010 dan 2015 tidak pernah absen. Pada Pilkada 2005 menjadi calon Wakil Bupati mendampingi Syahirsah berhasil memenangi pertarungan, namun pada dua pilkada selanjutnya mengalami kegagalan, yakni Pilkada 2010 Ardian Faisal berduet dengan A.Panis S, Pilkada 2015 berpasangan dengan Muh. Qomaruddin. Sementara pada Pilkada 2020 ini hanya tiga trah dinasti masih ikut bertarung, yakni M. Firdaus (putra alm H. Abdul Fattah), Hj Camelia Puji Astuti (putri H. Hasip Kalimuddin Syam), Hj. Yunninta Asmara (istri Bupati H. Syahirsah SY) dan HM. Mahdan (ipar mantan Bupati Sinwan).
Sidang MK
    Dua kali terakhir penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Batang Hari harus ditentukan akhir melalui Sidang di Mahkamah Konsitusi (MK), yakni Pilkada 2010 dan 2015. Pada Pilkada 2010 kemenangan pasangan Calon H. Abdul Fattah -- Sinwan digugat oleh dua pasangan calon lainnya, yakni Syahirsah SY -- Erpan dan Hamdi Rahman -- Juhartono, namun gugatan kedua pasangan tersebut ditolak MK melalui putusan 203/PHPU-D.VIII/2010 dan 204/PHPU-D.VIII/2010. Sedangkan pada Pilkada 2015 kemenangan pasangan Syahirsah SY -- Hj. Sofia Joesoep juga harus ditentukan melalui sidang di MK, karena pasangan Sinwan-Arzanil mengajukan gugatan.Â
Sayangnya gugatan pasangan yang diusung  PAN-PDI perjuangan ini ditolak MK melalui putusan 124/PHP.BUP-XIV/2015. Pada Pilkada 2005 tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
    Melihat kekuatan tiga Bapaslon yang memiliki peluang fivety-fivety ini, berkemungkinan besar pertarungan akhir akan ditentukan melalui sidang di MK, meskipun pada pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah mengisyaratkan kepada paslon dengan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat gugatan ke MK, bahwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.Â
Kabupaten Batang Hari sendiri memiliki jumlah penduduk 300 ribu jiwa lebih, sehingga masuk kategori pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada
 Covid-19.Â
    Pandemi Covid-19 yang berdampak pada roda perekonomian nasional dan daerah, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten Batang Hari untuk mengawasi pergerakan-pergerakan pasangan calon nantinya jelang pemungutan suara, tentunya terkait persoalan politik uang.Â
Dengan waktu kurang dari empat bulan, tiga Bapaslon akan berupaya keras menggerakan mesin-mesin politiknya hingga ke akar rumput (pemilih).Â
Yang tidak bisa dikesampingkan, rekam jejak paslon tentunya juga akan menjadi salahsatu kunci meraih simpati masyarakat sebagai pemilik suara. (@Muarabulian, 12september2020).