Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Sesuai Regulasi, Penulisan Nama Daerah Otonom yang Benar adalah Kabupaten Batang Hari

25 Januari 2020   13:44 Diperbarui: 19 Februari 2023   12:10 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMPAT menjadi perdebatan penulisan Kabupaten Otonom berjuluk Bumi Serentak Bak Regam ini, Apakah Batang Hari (ditulis terpisah) ataukah digabungkan (Batanghari). 

Penulisan nama Kabupaten Batang Hari yang benar
Penulisan nama Kabupaten Batang Hari yang benar

Menurur penulis, bahwa penulisan Kabupaten Batang Hari (ditulis terpisah) adalah yang paling tepat karena sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 

Pada pasal 1 ayat (1) angka 14 UU tersebut secara gamblang tertulis : "Batang Hari adalah Kabupaten Batang Hari dengan watas-watas, yaitu bagian lainnya dari bekas keresiden Jambi..". Selanjutnya, juga tertulis nama Kabupaten Batang Hari pada pasal 2 ayat (1) angka 14 dalam UU tersebut, berbunyi: "Kabupaten Batang Hari berkedudukan di Jambi". Artinya penulisan daerah otonom  Batang Hari, ditulis terpisah.

Kemudian, bila mengacu pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019, bahwa  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Maka, oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari saat itu, membuat produk hukum daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 1976 tentang Penetapan Lambang Daerah Kabupaten Batang Hari. Mengutip dari Buku Selayang Pandang Kabupaten Batang Hari yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Tahun 1996, menjelaskan tentang makna lambang daerah Kabupaten Batang Hari, sebagai berikut :

  • Lambang berbentuk perisai segilima yang dilingkari garis putih yang menunjukan kesucian, didalamnya terdapat warna hijau menujukan kesuburan, warna kuning menunjukan kekayaan keagungan, kebesaran rakyat Batang Hari. Sedangkan warna warna biru menunjukan Sungai Batanghari.
  • Dalam perisai tersebut terdapat gambar :
  • Sungai bercabang dua menujukan geografis Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. Satu cabang kekiri adalah Sungai Batang Tembesi dan satu cabang ke kanan adalah adalah Sungai Batanghari.
  • Keris Singinjai menunjukan sebagai lambang kerajaan Jambi/Batang Hari.
  • Menara minyak melambangkan terdapatnya tambang minyak.
  • Pohon karet melambangkan kesuburan/kekayaan alam.
  • Puncak Masjid melambangkan kepercayaan rakyat yang sebagian besar beragama Islam.
  • Selain dari gambar diatas juga didalamnya terdapat tulisan-tulisan :
  • Kabupaten Batang Hari.
  • Serentak Bak Regam, yang artinya menunjukan watak dan adat istiadat yang seiya sekata (musyawarah untuk mufakat).

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa penulisan nama daerah otonom yang betul adalah Kabupaten Batang Hari (ditulis terpisah=Batang Hari) dengan dasar hukum :

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 1976 tentang Penetapan Lambang Daerah Kabupaten Batang Hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun