SEDIKITNYA 270 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020, dimana sembilan diantaranya menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 daerah menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  dan 23 daerah lainnya menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Menyacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, tahapan Pilkada serentak 2020 akan dimulai 30 September 2019.
Dimana titik persoalannya, bila mengacu pada UU Pilkada, yakni UU No. 1 Tahun 2015 yang telah dua kali mengalami perubahan, yakni, UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016, Nomenklatur pengawasan penyelenggara pemilihan (Pilkada) bersifat adhoc (sementara), ini tertuang pada pasal 24 UU No. 1 Tahun 2015 menegaskan, Panwas Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai, selanjutnya Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, kemudian penetapan anggota Panwas Kabupaten/Kota dilakukan setelah melalui seleksi oleh Bawaslu Provinsi.
Kondisi ini membuat Jajaran Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kelimpungan, karena tidak adanya payung hukum untuk bisa secara otomatis menjadi pengawas penyelenggara pemilihan (pilkada), karena Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terbentuk saat ini telah menjadi lembaga permanen berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 2017 secara tegas, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakila Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian dipertegas lagi pada pasal 1 angka 7 UUNo. 7 Tahun 2017, bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi menyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Artinya Bawaslu khususnya di daerah punya batas kewenangan hanya untuk menjadi penyelenggara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Disisi lain, bila acuan regulasinya adalah UU Pilkada, maka tidak ditemukan nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada hanya Panwas kabupaten/kota yang dibentuk dalam kurun waktu tertentu. Begitupun dengan Bawaslu Provinsi, misalnya  yang awalnya personil Bawaslu Jambi berjumlah 3 orang, berdasarkan pasal 124 ayat (1) dan pasal 92 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka dilakukan penambahan personil menjadi lima orang. Namun mengacu pada Pasal 23 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, menyebutkan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang. Ini dilematis, karena UU Pilkada dan UU Pemilu memiliki perbedaan nomenklatur, satu lembaga menyatakan adhoc, sementara lainnya menyatakan permanen.
Selain persoalan nomeklatur, dengan berlandaskan UU Pilkada, sebagai payung hukum untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah, dinilai ada persoalan hukum lain yang akan muncul, salahsatunya, terkait penyusunan anggaran untuk pengawas penyelenggara pemilihan (pilkada) siapa yang berwenang menyusun dan menyampaikan anggaran ke pemerintah daerah. Kalau Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan dinilai tidak punya kewenangan, karena tidak diatur di UU Pilkada, yang berhak adalah Panwas Kabupaten/kota
Bagaimana pula dengan pembentukan pengawas penyelenggara pemilihan yang ada dibawahnya, seperti; Panwas Kecamatan, Panitia pengawas lapangan, dan Pengawas TPS. Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus berpikir ulang, karena tidak punya kewenangan di UU Pilkada, apalagi pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019, dimana tahapan pembentukan Pengawas Penyelengara Pemilihan tertuang Pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.
Dari uraian diatas, Â ada beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama, khususnya terhadap Bawaslu Kabupaten/kota :
Bagaimana dampak hukum terhadap anggaran yang telah disusun Bawaslu Kabupaten/Kota dan telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk anggaran pengawasan pilkada?.
Bagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pembentukan Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS, sementara tahapan Pilkada sudah didepan mata (dimulai 30 September 2019)?.
Salahsatu solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dari informasi, sejumlah Bawaslu di daerah telah mengajukan permohonan untuk menguji sejumlah pasal yang dinilai merugikan Bawaslu di daerah yang telah dibentuk permanen, dengan Permohonan Perkara Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang telah diregistrasi di MK. Kita tunggu saja putusan MK. (*ARS*20september2019#)