Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pertarungan 'Panas' Menuju Batang Hari Satu

10 Juni 2019   15:41 Diperbarui: 10 Juni 2019   17:07 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEJUMLAH figur  Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2021-2026 mulai mencuat kepermukaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial di bumi serentak bak regam, mulai dari figur yang namanya masih dikenal asing hingga figur populer yang saat ini santer maju bertarung di Pilkada 2020 mendatang.

Beberapa figur yang menghangat dibicarakan itu diantara Hj. Yuninta Asmara, SH (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari/Ketua Tim PKK Kabupaten Batang Hari), Hj. Camelia Puji Astuti (Ketua DPD Demokrat Kabupaten Batang Hari) dan Elpisina, SE, M.Si (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari/Ketua DPC PKB Kabupaten Batang Hari), M. Fadhil Arief, SE (Sekda Muarojambi), Muhammad Havis (mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari). 

Namun nama lain seperti HM. Mahdan, S.Kom (Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari), Hasbi Ansori (mantan anggota DPD RI), H. Arzanil (Ketua KONI Kabupaten Batang Hari), H Ardian Faisal (mantan Wakil Bupati Batang Hari) patut diperhitungkan. "Yang pasti, pertarungan Pilkada Batang Hari 2020 bakal alot, tanpa keikutsertaan petahana (bupati) seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya," ungkap M. Aris,  Pemerhati Politik Kabupaten Batang Hari.

Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari ini, pertarungan   Pilkada Kabupaten Batang Hari selalu panas dan mendapat perhatian dari masyarakat di Provinsi Jambi. Karena, selain sebagai Kabupaten tertua di Provinsi Jambi, juga selama ini identik dengan tidak stabilnya hubungan politik antara Syahirsah SY  dan H. Abdul Fattah (alm). Bersatu pada Pilkada 2000, namun pecah kongsi pada Pilkada 2005 dan 2010, tapi menyatu kembali di Pilkada 2015. "Tensi politik di Pilkada boleh tinggi, namun siapapun yang terpilih sejatinya kembali merangkul lawan politik untuk membangun Kabupaten Batanghari," tegasnya.

Terkait prokontra munculnya terhadap figur calon bupati yang masih memiliki hubungan darah atau hubungan akibat perkawinan dengan petahana atau mantan petahana yang akan kembali berjuang meneruskan  estafet kepemimpinan di Bumi Serentak Bak Regam di Pilkada 2020. Sebenarnya, di UU Pilkada tidak ada larangan. Memang awalnya pada pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 yang menyatakan calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi salahsatu persyaratan yakni tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. 

Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.  

Namun ketentuan pasal 7 huruf r ini telah dicabut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015. Sehingga soal istilah penerus dinasti tidak perlu lagi diperdebatkan. "Setiap WNI berhak mencalonkan diri, filter figur-nya di partai politik dan pilihan mutlak ada ditangan masyarakat," tegas Aris. Untuk diketahui, beberapa figur yang masih punya pertalian darah dan perkawinan dengan petahana/mantan petahana, diantaranya Hj. Yunnita Asmara (istri Syahirsah SY), Muhammad Havis (putra dari pasangan H. Abdul Fattah/Sofia Joesep/Mantan Bupati Batang Hari dan Wabup Batang Hari) dan Hj. Camelia Puji Astuti (putri H.  Hasip Kalimuddin Syam/mantan Bupati Batang Hari 1981-1991), HM. Mahdan (ipar mantan Bupati Sinwan).

Poros Baru

Bagaimana kekuatan politik yang ada saat ini, pasca akan berakhirnya era Syahirsah dan H. Abdul Fattah (alm) yang telah dua kali menjabat Bupati Batang Hari. Setidaknya akan muncul enam poros kekuatan politik menuju Pilkada Kabupaten Batang Hari jelang Pilkada 2020. "Kini ada muncul empat poros lama dan dua poros baru," beber Aris

Empat poros lama itu, ungkap Aris, berasal dari poros Hj. Yunninta Asmara yang notabene identik dengan Partai Golkar, poros Hj. Camelia Puji Astuti identik dengan Partai Demokrat, poros Muhammad Havis identik dengan PAN dan poros Mersam. Ini terbukti pada Pilkada 2010 dan 2015, PAN, Demokrat dan Golkar saling berhadapan dengan menjadi pengusung utama masing-masing paslon. Dan ini berkemungkinan besar terjadi di Pilkada 2020. "Seperti Pilkada-pilkada sebelumnya, poros Mersam selalu ada keterwakilan calon baik calon bupati atau wakil bupati," kata Aris. 

Lalu, dua poros baru akan datang dari poros Elpisina yang identik dengan PKB dan poros M. Fadhil Arif yang merupakan putra daerah asli kecamatan Marosebo Ilir yang saat ini punya pengalaman matang di birokrasi pemerintahan, namun sosok HM Mahdan yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari yang juga politisi PAN ini patut diperhitungkan karena memiliki basis pendukung di Kecamatan Marosebo Ulu dan bisa menjadi penerus tongkat estafet dari mantan Bupati Batang Hari Sinwan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun