Mohon tunggu...
shahnaz raisya saffana
shahnaz raisya saffana Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

Mahasiswa kesejahteraan sosial, Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Covid-19 Membuat Masyarakat Resah terhadap Perekonomian

11 Mei 2020   14:26 Diperbarui: 11 Mei 2020   14:45 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Corona merupakan Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Virus ini pertama kali muncul di China pada tanggal 27 november 2019. Setalah itu wabah covid ini semakin menjadi menjadi hingga terjadinya karantina. Lalu ada kabar bahwa 2 warga negara Indonesia dikabarkan positif Covid-19 karna melakukan kontak langsung dengan warga jepang. Setiap hari semakin banyak yang positif sampai pada hari ini 29 april 2020 yang terkena positif sebanyak 9,771 dan yang negatif 53.033.

Semakin banyak masyarakat yang terkena Covid-19 dikarenakan masyarakat masih ada yang berinteraksi dan berhubungan langsung dengan orang lain. Kebijakan pemerintah pun dikeluarkan yaitu PSBB Pembatasan sosial berskala besar ini diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan yang penerapannya diajukan oleh masing-masing kepala daerah, pemerintah pusat dan baru berlaku setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Tujuannya untuk mengurangi kegiatan warga agar bisa mengurangi penyebaran virus corona baru, penyebab Covid-19.Warga seharusnya disiplin agar tujuan ini tercapai, beberapa masyarakat pun punya pendapat sendiri khususnya mengenai sanksi yang diberlakukan untuk penerapan PSBB ini.

Dampak perekonomian indonesia yang sangat terlihat menurunnya karena Covid-19 contohnya seperti perusahaan perusahaan yang ketergantungan membeli suatu barang hingga menghambat untuk diproduksi. Contoh dikeluarga saya yang masih bekerja diterapkan sistem kerja dua pekan kerja dan dua pekan dirumah guna mengurangi karyawan berinteraksi langsung. hal ini berdampak pada menurunnya produksi sehingga perusahaan bisa mengalami kerugian yang berujung PHK, ataupun yang membuka usaha sendiri seperti wirausaha baju yang menurun karena tidak mungkin ada yang datang ke Mall ataupun pusat perbelanjaan. Di bidang pariwisata pun sangat menurun perekonomiannya karena disaat social distancing dan karantina tidak mungkin masyarakat bisa berlibur ataupun mudik, maka dari itu pariwisata juga mengalami angka penurunan. Upaya yang bisa dilakukan oleh wirausaha adalah memasarkan di platform online mulai dari pakaian,makan hingga perlengkapan rumah yang lain.

Cara pemerintah untuk mengantisipasi wabah ini adalah melakukan tes massal atau rapid test untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di Indonesia, kebijakan membantu meringankan masyarakat golongan menengah ke bawah seperti uang bahan makanan pokok. Bantuan juga berupa sembako yang disebarkan di indonesia. Social distancing juga merupakan kebijakan pemerintah untuk menghentikan dan memperlambat penyakit yang menular. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta rupiah setahun yang berkerja pada perusahaan yang terdampak pandemi virus corona mendapat fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah. Subsidi listrik pun sudah di ringankan untuk masyarakat agar tidak terbebani.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi keresahan masyarakat sudah banyak untuk menanggulangi dampak Covid-19 untuk yang bekerja diberlakukan Work From Home agar segala mekanisme pekerjaan tetap berjalan walau ditengah pandemi ini agar perekonomian tetap berjalan. Untuk masyarakat yang tidak berkepentingan untuk keluar rumah sebaiknya stay at home dan mengatur pola hidup sehat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun