Mohon tunggu...
Shafnia Ainun Nuha
Shafnia Ainun Nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Jakarta

intp 5w4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cybercrime dan Skema Hukum di Indonesia

21 November 2022   11:12 Diperbarui: 21 November 2022   11:22 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan secara digital melalui media teknologi seperti komputer, jaringan, atau perangkat yang terhubung dengan jaringan. Contoh dari kejahatan tersebut ialah hacking, penipuan online, penyebaran virus dengan sengaja, penyebaran link phising, pembajakan, dan lain sebagainya. 

Kasus cybercrime telah marak terjadi di indonesia seiring dengan berkembangnya teknologi, hingga saat ini dapat terhitung 23.54% besar TER (Threat Exposure Rate) yang mungkin terjadi pada internet indonesia (Sumber: Security Threat Report 2013). Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah turut andil dalam mengatasi pidana siber tersebut?

Untuk menanggapi pertanyaan tersebut, ternyata pemerintah indonesia telah mengeluarkan undang undang terkait dengan cybercrime sejak tahun 2002, namun ternyata hal tersebut mendapat penolakan dari pihak DPR. Dan pada tahun 2008 dibuatlah undang-undang yang menjadi dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang biasa kita sebut dengan UU ITE.

Diantara kasus kejahatan yang disebutkan dalam UU ITE adalah: 

- Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);

- Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);

- Penghinaan/Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);

- Pemerasan/Pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);

- Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);

Bagaimanapun juga, cybercrime merupakan tindak kejahatan yang pastinya bisa kita hindari. Kita sebagai masyarakat indonesia harus bertindak hati-hati dengan tidak sembarang membuka situs yang tidak dikenal, sehingga kemungkinan cybercrime akan lebih sedikit dari yang diperkirakan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun