Mohon tunggu...
Shafira Gita Ramadhani
Shafira Gita Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu E-TLE? Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Mengenai Electronic Traffic Law Enforcement kepada Warga Petompon

7 Agustus 2021   08:15 Diperbarui: 7 Agustus 2021   08:36 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Penempelan Poster "E- TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)" Di Pos Kamling RT 07/RW 04 (Dok. pribadi)

Semarang (02/08/2021), Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) secara masif seharusnya dapat membuat masyarakat semakin takut. Pasalnya, tanpa ada Polisi lalu lintas di jalan, masyarakat bisa mendapat surat tilang yang dikirim ke rumah bila terbukti melanggar lalu lintas. Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, penerapan E-TLE nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.Kepolisian RI membuat sanksi bagi yang melanggar yaitu dengan diberlakukannya sanksi tilang, diharapkan dengan adanya tilang ini membuat pelanggaran lalu lintas berkurang dan angka kecelakaan atau laka lantas menjadi rendah. Alih-alih mereda, pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan justru semakin tinggi. Permasalahan semakin rumit karena adanya aksi suap menyuap antara penegak hukum dengan masyarakat. oleh karena hal tersebut penegak hukum melakukan inovasi-inovasi untuk mengatasi permasalahan pelanggaran lalu lintas dengan menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas, dengan cara bantuan peralatan Elektronik aparatur Penegak Hukum mulai menjalankan tilang elektronik (E-tilang).

Untuk mendukung PERMA Nomor 12 tahun 2016 tersebut mengenai Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, maka Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melaksanakan Pengabdian kepada masyarakat melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk memberi edukasi mengenai E-TLE kepada warga Kelurahan Petompon agar dapat mengetahui apa itu E-TLE dan jenis pelanggaran apa saja yang dapat dikenai tilang melalui E-TLE. Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang dilaksanakan ini akan berlangsung dari tanggal 30 Juni -- 12 Agustus 2021. Mahasiswa KKN Tim II Undip telah melakukan survey langsung ke lapangan khususnya di RW 04 Kelurahan Petompon. Salah seorang warga RW 04, Ibu Bambang mengaku tidak mengetahui apa itu E-TLE, dalam penjelasaannya beliau mengatakan sejauh ini hanya mengetahui tilang yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu Polisi Lalu Lintas saja. Sosialisasi kembali berlangsung dengan Ibu Ketua PKK RT 02, Ibu Yahya mengaku mengetahui mengenai Tilang Elektronik, beliau menjelaskan titik-titik mana saja yang dipasang kamera CCTV untuk Penerapan E-TLE di Kota Semarang.

Salah satu Program kerja yang dilaksanakan Mahasiswa Tim II KKN Undip 2021 di Kelurahan Petompon khusunya RW 04 ini adalah Sosialisasi terkait Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik dalam rangka mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016. Dalam pelaksanaan Program Kerja tersebut direalisasikan dengan cara sosialisasi door to door kemudian disertai dengan membagikan poster dan pemberian safety kit yang berisi masker dan handsanitizer kepada warga. Selain sosialisasi dengan cara door to door, Mahasiswa KKN Tim II Undip juga menempelkan poster mengenai tilang elektronik di Pos Kamling di beberapa RT dan di warung-warung yang ada di lingkungan RW 04. Hal ini dilakukan karena kebijakan PPKM yang tidak memungkinkan untuk Program Kerja diselenggarakan dengan mengumpulkan warga karena akan terjadi kerumunan pada suatu tempat.

Gambar 2. Penyerahan Poster mengenai E-TLE dan Pemberian Safety Kit Kepada Warga RT 07/RW04 Kelurahan Petompon (Dok. pribadi)
Gambar 2. Penyerahan Poster mengenai E-TLE dan Pemberian Safety Kit Kepada Warga RT 07/RW04 Kelurahan Petompon (Dok. pribadi)

Dalam menjalankan Program Kerja tersebut yaitu Sosialisasi terkait terkait Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik dalam rangka mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016. Warga Kelurahan Petompon khususnya di RW 04 sudah memahami terkait tilang elektronik dengan cukup baik. Namun ada beberapa warga yang kurang teredukasi atau informasi dengan adanya E-TLE di Kota Semarang. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai tilang elektronik di Kota Semarang.

Yang menjadi sasaran Program Kerja bagi Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021 dalam melakukan sosialisasi dengan penyerahan poster di RW 04 Kelurahan Petompon yang mana terdiri dari 9 RT. Selanjutnya sasaran pemasangan poster dilakukan di beberapa Pos Kamling diantaranya adalah Pos Kamling RT 01, RT 02, dan RT 07.

Dalam mendukung Peraturan Walikota Semarang atas berlakunya Kebijakan PPKM Mahasiswa KKN Tim II Undip juga tetap mengingatkan untuk tetap pedomi Protokol Kesehatan dengan cara membagikan 1 set perlengkapan protokol kesehatan Covid-19 yang berisi 6 masker medis dan 1 handsanitizer gel. Pemberian safety kit ini bertujuan untuk memaksimalkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

Ketua RW 04, Bapak Gondo menyampaikan beberapa patah kata kepada Mahasiswa yang sedang KKN di Daerahnya. Beliau menyampaikan "banyak warga yang kurang paham mengenai tilang elektronik, merka hanya tahu tilang yang dilakukan oleh polisi di jalanan saja. Jangankan tilang elektronik, tilang yang biasanya dilakukan Polisi lalu lintas saja mungkin masih dilanggar. Maka dengan adanya mahasiswa KKN Undip di daerah kami, kami berharap dapat mengedukasi kami atau memberitahu kami apa itu tilang elektronik karena jujur saja banyak warga yang kurang paham akan itu. Saya ucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN sudah mau memberi tahu kami dan mengedukasi kami salah satunya mengenai tilang elektronik di Semarang."

Penulis : Shafira Gita Ramadhani
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun