Mohon tunggu...
Shafira Ainurrafa
Shafira Ainurrafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Biasa

Setelah kuliah di Jurnalistik, ketertarikan pada menulis mulai berkurang. Namun, saya tidak punya pilihan selain menggeluti bidang ini karena menulis adalah dasar dari Jurnalistik itu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengingat Kembali Fungsi Trotoar

26 Desember 2022   18:11 Diperbarui: 27 Desember 2022   07:54 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi trotoar (Foto oleh Scott Webb: pexels.com)

Pada dasarnya, trotoar merupakan bagian dari ruas jalan yang dipergunakan bagi pejalan kaki. 

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan trotoar sebagai ruang manfaat bagi para pejalan kaki. 

Kedua undang-undang tersebut telah menyebutkan bagaiman trotoar memiliki fasilitas lalu lintas dan bertujuan untuk dipakai oleh pejalan kaki. 

Namun, trotoar kini memiliki banyak masalah yang membuat pemanfaatannya tidak berjalan dengan baik. 

Masalah tersebut ada pada pedagang kaki lima yang masih berdagang di area trotoar, kerusakan pada trotoar, digunakan oleh pengendara motor untuk melewati kemacetan, dan parkir liar. 

Selain itu, trotoar dengan kondisi yang tidak baik membuat trotoar tidak bisa digunakan oleh warga dengan disabilitas.

Kota Bandung memiliki setidaknya 2,5 juta jiwa (2020) belum termasuk penduduk tidak tetap. Setiap penduduk tersebar di berbagai wilayah dan kecamatan. Sebagian dari mereka memiliki akses trotoar yang memumpuni dan ada juga yang tidak. 

Area trotoar di Kota Bandung yang cukup terpelihara ada di sepnjang Jl. Asia Afrika menuju Braga dan sepanjang jalan Dago atau Ir. H. Djuanda. 

Kedua area tersebut memiliki area trotoar yang terpelihara dengan baik dan memenuhi fasilitas trotoar untuk pejalan dengan disabilitas. Bahkan sudah sangat jarang melihat kehadiran pedagang kaki lima di area trotoar padar ruas jalan tersebut meskipun masih ada.

Menurut pemberitaan media massa, trotoar yang terjaga dan dimanfaatkan secara maksimal hanya ada di kawasan jalan Protokol atau pusat kota Bandung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun