Mohon tunggu...
Supi Siti Solihah
Supi Siti Solihah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Basreng

Menulis bukan hobi hanya untuk relaksasi apalagi untuk ajang kompetisi hanya ingin berekspresi semoga sesuai dengan ekspektasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana dan Keluarga

28 Januari 2023   10:22 Diperbarui: 28 Januari 2023   10:33 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang ini banyak marak tentang pidana terhadap anak, yang [perlu di evaluasi dan dikaji ulang terhadap mental dan masa depan anak.

Setelah ia melakukan tindak pidana  seperti dikutip KOMPAS.com. tentang kasus penculikan dan membunuh seorang anak berinitoal MFS(11) MAKASAR berinitial AD (17) dan MF (14)tentang pembunuhan seorang anak, korban NH(15) 11/01/2023 dan remaja 15 dan 17 tahun bunuh Ibu dan bayi di Riau, terancanm 10 tahun penjara. Dan masih banyak kasus-kasus lainnya.

Anak yang berkonflik dengan hukum pidana selanjutnya adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang melakukan tindak pidana

Anak dijatuhi tindak pidana apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yang tertera dalam SPPA tahun Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, seperti berikut ini:

  • Tindak pidana yang dapat dijatuhkan kepada anakpaling lama atau satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  • Untuk tersangka pidana anak diadakan Pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dilaksanakan kepada anak sampai berumur18 ahun.
  • Anak yang telah menjalani (satu oer dua) dari lamanya pembinanan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
  • Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagi upaya terakhir.
  • Jika pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
  • Berdasarkan pasal 81 ayat 1 UU SPAA contohnya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan pemerkosaan narkotika dsb.

Mereka akan dimasukkan ke LPKA adalah Lembaga Pendidikan khusus Anak, yang meliputi:

  • Penddikan;
  • Pelatihan;
  • Keterampilan;
  • Pembinaan;
  • Dan pemenuhann hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan pasal 85 ayat UU SPPA.

Sebagai orang tua kita khawatir tentang kehidupan di jaman sekarang, yang semakin banyak muncul berita-berita tentang kekerasan yang dilakukan oleh anak, bahkan baru-baru ini yang terjadi di Sumedang yang di kutip dari TAHU EXPRES tentang Cegah aksi tawuran antar pelajar, puluhan siswa dIgelandang ke Polres sumedang Rabu 25012023. Untung saja aparat mengenal gelagat yang kurang baik dan langsung melakukan tindakan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Dalam islam segala bentuk kekerasan apapun itu bentuknya entah perkataan atau perbuatan itu di larang, karena sesuai dengan hadist Nabi: "Aku di utus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia".

Apabila kita punya ilmu yang tinggi tetapi tidak mempunyai akhlak yang mulia maka hancurlah ilmu itu tidak berguna.

Kebiasaan sehari-hari di  lingkungan terutama dikeluarga dapat memengaruhi perilaku anak dan karakter anak. Karakter anak harus dipupuk sejak masih dalam kandungan, karena perilaku ibu akan memengaruhi karakternya meski ketika di dalam kandungan.

Pentingnya ilmu

 Dalam hadist Rasulullah SAW : "Mencari ilmu itu wajib mulaii dari buaian hingga masuk liang lahat".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun