Â
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Pembatasan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3-20 juli 2021. PPKM itu dilakukan karena melonjaknya kasus COVID 19. PPKM tersebut meliputi penyekatan jalan dan pembatasan kegiatan masyarakat diluar rumah.Â
Penyekatan jalan tersebut dilakukan di sejumlah titik Kota Cirebon, yang mana penyekatan tersebut dilakukan dengan cara penutupan jalan di area yang sering padat kendaraan dan dialihkanya arus lalu lintas. Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di titik keramaian.
Jenis foto yang digunakan pada berita ini adalah jenis foto " Contemporary Issues Photo".
Berita ini dibuat untuk memenuhi tugas matkul dasar-dasar jurnalistik.
Cirebon, 12 juli 2021 (23.50)
Oleh Shafa Aulia