Mohon tunggu...
Shadrina Ghaitsani
Shadrina Ghaitsani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswa yang menyukai artis korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Magang MBKM di Kantor Notaris Jember

31 Januari 2023   16:50 Diperbarui: 31 Januari 2023   16:56 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Magang merupakan suatu bentuk kegiatan pembelajaran kepada mahasiswa yang memberikan wawasan dan pengalaman mengenai dunia kerja secara riil. Kegiatan magang biasanya dilaksanakan selama satu semester atau setara dengan 20 SKS. Magang yang diadakan oleh Kemendikbud maupun kampus merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang pada umumnya Semester 7 dengan melalui proses rekruitmen, penempatan magang, dan pembiayaan yang ditetapkan secara langsung oleh Kemendikbud maupun kampus mahasiswa yang bersangkutan. Magang yang diadakan oleh Kemendikbud maupun kampus banyak disebut dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Magang MBKM memiliki konversi nilai sebanyak 20 SKS dan juga di dalamnya terdapat konversi nilai KKN, sehingga mahasiswa yang mengikuti proses Magang MBKM tidak perlu mengikuti program KKN.

Kegiatan magang yang dilakukan oleh penulis adalah Magang MBKM yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. Dalam kegiatannya, Fakultas Hukum Universitas Jember memiliki mitra yang telah bekerja sama untuk selanjutnya mitra tersebut dapat dipilih oleh mahasiswa sebagai tempat magang. Mitra dari Fakultas Hukum salah satunya adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Maka dari itu, penulis akan menjelaskan mengenai kegiatan yang dilakukan selama magang di Kantor Notaris dan PPT “Novian Reni Rahmawati S.H., M.Kn”

1. Menulis Repertorium Akta Notaris

Penulisan repertorium merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh notaris sebagai bagian dari Protokol Notaris. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kegiatan ini, penulis menulis pada Buku Akta yang kemudian akan di tulis lagi pada buku daftar akta sesuai dengan perbuatan hukum akta tersebut. Daftar akta yang dimaksud diantaranya adalah Nota Protes, Wasiat, Daftar Perkumpulan, Daftar Yayasan, Daftar CV, Daftar Perseroan Terbatas, dan lainnya. Penulisan ini diurutkan berdasarkan pada tanggal dan bulan akta itu dibuat. Penulis melakukan pencatatan dari akta bulan Juni-November 2022

2. Menulis Repertorium Akta PPAT

Dalam kegiatan ini, penulis menulis pada Buku Akta namun sebelum menuliskannya di buku, penulis diberikan terlebih dahulu Daftar Laporan Akta PPAT yang berbentuk lembaran dengan format yang sama persis dengan yang ada di dalam Buku Akta sehingga penulis tinggal menyalin saja. Hal ini dilakukan dengan tujuan meminimalisir kesalahan dalam penulisan. Penulisan Repertorium Akta PPAT diurutkan berdasarkan dengan nomor akta, tanggal, bulan, dan tahun akta tersebut dibuat. Penulis melakukan pencatatan akta dari bulan Desember 2020-November 2022.

3. Mengurutkan dan Melengkapi Lampiran Minuta Akta

Kewajiban dari notaris selain mencatat repertorium juga wajib menyimpan minuta akta. Namun, sebelum menyimpan akta minuta hendaknya mengurutkan dan melengkapi lampiran akta minuta dan melakukan pencatatan apabila terdapat minuta akta yang hilang. Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Dalam kegiatan ini, penulis mengurutkan dan melengkapi lampiran pada minuta akta. Urutan lampiran pada minuta akta adalah KTP Para Pihak, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian, Pernyataan Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris, BPHTB, Buku Tanah, dan lampiran-lampiran lainnya. Apabila terdapat lampiran yang kurang maka penulis meminta kepada staff kantor notaris untuk mencetak kekurangan lampiran pada minuta akta. Minuta akta yang dilengkapi dan diurutkan oleh penulis diantaranya adalah Akta Jual Beli, Akta Hibah, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Setelah lampiran minuta akta telah lengkap maka selanjutnya minuta akta akan diurutkan berdasarkan nomor akta, tanggal, bulan, dan tahun akta tersebut dibuat dan mencatat apabila ada kekurangan akta pada minuta akta. Penulis mengerjakan akta dari tahun 2014-2021

4. Print Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, serta mengurutkan Order

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) biasanya digunakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). SKMHT yang penulis print masih berupa format formal dari Notaris yang hanya berisi segala ketentuan dari notaris saja belum berisi nama-nama pihak dan ketentuan dari pihak yang menghendaki dibuatnya SKMHT. Penulis juga mengurutkan order yang masuk berdasarkan bulan order itu dibuat. Order ini berasal dari bank yang tujuannya adalah untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

5. Menulis Daftar Nama Penghadap

Buku Daftar Nama Penghadap atau dapat disebut juga dengan Klapper. Klapper disusun menurut abjad depan nama penghadap dan dikerjakan setiap bulan dimana dicantumkan nama salah satu penghadap, tanggal, dan nomor bulanan akta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun