Mohon tunggu...
Shabrina Andani
Shabrina Andani Mohon Tunggu... Lainnya - Hello!

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Beriklan di Koran Boleh, namun Taati Aturannya

22 April 2020   12:15 Diperbarui: 22 April 2020   12:27 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar1. Iklan Konsultasi Supranatural. | dokpri

Secara umum iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah segala bentuk pesan promosi benda seperti barang, jasa, produk jadi, dan ide yang disampaikan melalui media ditunjukan kepada sebagian besar masyarakat.

Lalu menurut Dewan Periklanan Indonesia, iklan diartikan sebagai suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan (Dewan Periklanan Indonesia, 2014 : 16).

Kemudian iklan pun dapat di kelompokkan menjadi beberapa macam, yaitu yang pertama terdapat beberapa jenis iklan berdasarkan isinya, lalu yang kedua terdapat jenis iklan berdasarkan medianya. Adapun iklan berdasarkan isinya, yaitu iklan pemberitahuan (pengumuman), iklan penawaran (niaga), dan iklan layanan masyarakat. Kemudian adapun jenis iklan berdasarkan medianya, yaitu iklan cetak, iklan elektronik, iklan internet, dan iklan luar ruangan.

Selanjutnya dari sekian banyak jenis iklan yang sudah dipaparkan, dipembahasan kali ini saya akan membahas tentang iklan cetak.  Adapun contoh iklan cetak salah satunya adalah iklan baris, iklan ini biasanya dapat ditemukan di berbagai macam koran untuk mempromosikan barang atau jasa. Biasanya iklan ini mengutamakan daya tarik dengan gambar atau informasi yang lebih lengkap dan terperinci dalam bentuk teks atau baris.

Dalam etika periklanan dikenal prinsip Swakramawi (self-regulation) atau pengaturan diri sendiri, adalah suatu prinsip atau paham yang dianut oleh masyarakat periklanan diseluruh dunia, termasuk di Indonesia. 

Beberapa prinsip swakramawi yang diserap oleh kebanyakan kode etik periklanan di berbagai negara yang dalam tata krama periklanan disebut azas umum tata krama periklanan Indonesia adalah iklan dan pelaku periklanan harus : (a) Jujur, benar, dan bertanggungjawab; (b) Bersaing secara sehat; (c) Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku (Dewan Periklanan Indonesia, 2007: 18).

Tentu saja hal ini bertujuan untuk melindungi brand sebuah produk atau jasa itu sendiri. Perlindungan ini dilakukan agar brand tidak mendapatkan citra negatif akibat dari ketidaksesuaian dengan etika yang ada di masyarakat. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk melindungi serta mendidik audience. Sebuah penayangan iklan dapat memberikan efek yang besar di masyarakat, dikarenakan iklan dikonsumsi oleh khalayak umum dan dapat tersebar dengan mudah melalui teknologi yang ada pada zaman sekarang.

Pengukuran terpaan iklan dapat dilihat dari 3 batasan yaitu frekuensi, atensi serta intensitas iklan. Dari batasan tersebut keefektifan terpaan akan terlihat yang menimbulkan kuatnya ingatan pada merek (Burnet, Wells, & Moiarty, 2000: 156). Namun banyak perusahaan koran yang tidak mengindahkan peraturan peraturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh pemerintah. Hal ini sangatlah berpengaruh terhadap orang orang yang membacanya.

Berikut beberapa contoh iklan yang melanggar peraturan tentang periklanan yang ditemukan di koran:

Yang pertama, ada Iklan Konsultasi Supranatural. Iklan ini tercantum pada koran edisi hari Minggu, 2 Februari 2020 di halaman 4 Koran Tribun Jogja. Iklan ini telah menawarkan jasa dengan menggunakan kekuatan gaib yang mempermainkan rasa takut, dan memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.

Dalam lingkungan jurnalistik dikenal istilah “koran kuning” yaitu surat kabar yang kurang atau cenderung tidak mengindahkan kaidah jurnalistik yang umum berlaku (Conboy, 2003: 56). Dilihat dari iklan yang dimuat, koran kuning umumnya menampilkan berbagai bentuk iklan yang tergolong vulgar, kadang dilengkapi dengan foto, gambar, atau kata-kata sensasional. Iklan tersebut pada umumnya berbau seksual dan supranatural (klenik), contohnya iklan pembesar alat vital laki-laki atau payudara wanita, layanan telepon seks, pijat (message), mainan seks (sex toys), paranormal, hingga penyembuhan alternatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun