Mohon tunggu...
Shabrina Farah Khoirunnisa
Shabrina Farah Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa Sastra Inggris, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Anak untuk Memperoleh Pendidikan

23 Juni 2021   15:45 Diperbarui: 27 Juni 2021   20:22 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani S.H.,M.H.,

Shabrina Farah Khoirunnisa,

Dosen FH Unissula, Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh seorang manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun, dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat karena merupakan suatu anugerah yang dimiliki oleh setiap manusia. Negara wajib menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya.

HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak setiap orang untuk mendapat perlindungan melalui seperangkat peraturan hukum. Hal ini guna menghindari dari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menantang ketidakadilan.

Terdapat berbagai macam HAM, salah satunya adalah hak anak untuk memperoleh pendidikan. Hak memperoleh pendidikan menjadi hak asasi bagi setiap individu guna mendapat gelar setinggi-tingginya.

Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia berhak memberikan kesempatan kepada siswa Indonesia untuk memperoleh pendidikan tinggi, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yaitu persamaan terhadap setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pengajaran berdasarkan pasal 28 C ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Maka dari itu, sudah saatnya pemerintah menyediakan fasilitas yang memadai dan memberikan kesempatan bagi seluruh warga negaranya untuk memperoleh pendidikan sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia.

Hukum menuntut ilmu menurut pandangan Islam adalah wajib. Perintah kewajiban tersebut terdapat dalam hadits yang isinya : “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah. Dinilah shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 244). Hadits tersebut menjelaskan bahwa menuntut ilmu sangat penting. Sebab, dengan menuntut ilmu, seseorang memiliki pengetahuan tentang akidah, ibadah, dan hal-hal yang bersifat keduniaan. Apalagi jika ilmu-ilmu tentang persoalan duniawi tersebut dapat meemperkuat iman dan menuntun manusia untuk lebih taat kepada Allah SWT.

Tujuan diwajibkannya menuntut ilmu tidak lain adalah agar umat muslim menjadi manusia yang cerdas dan terhindar dari kebodohan. Dalam ajaran Islam, setiap orang dianjurkan untuk bersikap ilmiah dengan berpendapat menggunakan rujukan yang jelas.

Sebagaimana dalam Islam terdapat keutamaan bagi seseorang yang menuntut ilmu, yaitu, di antaranya adalah orang berilmu akan diangkat derajatnya, menjadi orang yang mulia, termasuk golongan orang yang menegakkan Islam, ilmu sebagai amal jariyah.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan anak memperoleh pendidikan, maka diperlukan adanya pemerataan pendidikan, artinya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk dapat mengikuti pendidikan. Ketersediaan serta kesiapan sekolah-sekolah cukup untuk menampung seluruh anak yang akan bersekolah. Penyediaan sekolah yang sedemikian terkait dengan masalah dana yang disediakan, ketersediaan tenaga guru, serta penjagaan mutu pendidikan.

Dalam mendapatkan pendidikan tidak hanya diperoleh oleh orang-orang yang normal saja, namun juga dapat diperoleh oleh mereka yang fisiknya memiliki kelebihan, seperti dalam UU HAM No. 39 pasal 54 yang berbunyi, setiap anak yang cacat fisik dan/atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun