Mohon tunggu...
shafira adlina
shafira adlina Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Mamah Blogger, Asesor dan Fasilitator.

Jadilah pengubah keadaan dan bukan menjadi korban dari perubahan. Temui aku juga di https://www.ceritamamah.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dana Migas (Petroleum Fund) Juga untuk Indonesia?

26 Maret 2014   13:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:27 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1395894317838515886


Dahulu,Indonesia pernah tergabung menjadi anggota OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries). Produksi minyak  dalam kurun tahun 1970 – 1985 selalu diatas angka 1,3 juta ribu barel per hari (bph) sedangkan konsumsi hanya 200-500 ribu bph.Dengan kata lain ada keuntungansekitar 800 ribu – 1,1 juta barel/hari (BP, 2012).  Pada saat itu dengan harga minyak dunia yang melambung tinggi membuat Indonesia sebagai negara eksportir dalam kondisi sangat menguntungkan. Layaknya seseorang yang menjadi orang kaya baru, Negara kita cukup kebingungan dalam mengelola dana keuntungan migas tersebut. Terlepas dari kemungkinan besar dana tersebut dikorupsi, kondisi menguntungkan itu tidak dimanfaatkan dengan baik, dalam bentuk peyimpanan dana ataupun pembangunan infrastruktur yang mendukung eksplorasi minyak.

Kini seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan konsumsi akan energi semakin hari pun semakin bertambah. Hal ini tidak diiringi dengan kenaikan jumlah produksi minyak dan penemuan cadangan minyak baru (new reserve development). Hal tersebut yang menyebabkan Indonesia tercatat memiliki laju pengurasan (eksploitation) yang cukup tinggi di kawasan Asia Pasifik. Artinya, produksi minyak tahunan lebih besar dibandingkan dengan penemuan cadangan (reserves) minyak baru, yang meyebabkan cadangan minyak Indonesia terus turun. Saat ini, produksi minyak Indonesia adalah 830-840 ribu bph. Padahal, total kebutuhan BBM di Indonesia per harinya mencapai 1,4 juta bph. Dan kenyataannya memang sejak tahun 2004 Indonesia resmi mengimpor minyak. Hal tersebut menggambarkan bahwa keberadaan energi fosil ini semakin hari semakin mendekati predikat langka. Jika demikian adanya merupakan hal yang tidak mungkin kita akan mengalami krisis energi.

Dengan kondisi demikian, krisis migas merupakan ancaman kita bersama. Namun tidak menutup kemungkinan Indonesia akan mengalami masa-masa kejayaan produksi tinggi kembali. Yang menjadi pertanyaan besar adalah kemanakah dana hasil dari penambangan minyak dan gas tersebut?Bagaimanakah dana ini seharusnya digunakan?

Tentu pengelolaan dana migas yang berkelanjutkan dan berkeadilan demi pemenuhan kebutuhan rakyat Indonesia sangat diperlukan. Rakyat Indonesia bukanlah hanya rakyat hari ini, generasi yang akan datang juga merupakan rakyat Indonesia. Selain itu mengingat minyak adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, diperlukan satu rancangan program yang dapat mewujudkan prinsip pengelolaan yang adil antar generasi.

Dana minyak dan gas atau petroleum fund saat ini sedang digalakkan di beberapa negara di dunia,seperti Norwegia, Timor Leste, Malaysia dan Singapura. Belajar dari salah satu negara maju, Norwegia sukses membagi petroleum fund-nya setengah untuk investasi dan setengahnya untuk tabungan generasi selanjutnya. Pada revisi UU Migas di DPR versi Juni 2011, terdapat klausul mengenai petroleum fund. Secara konseptual, petroleum fund adalah sebagian dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas yang didepositokan atau disisihkan untuk peruntukkan tertentu.

Dalam RUU Migas tersebut, konsep yang diusung antara lain yaitu untuk kegiatan penggantian energi fosil, pengembangan energi terbarukan dan kepentingan generasi mendatang.

Hal ini terkesan bertolak belakang dengan keadaan saat ini.Produksi migas yang cenderung menurun memang harus didukung dengan melakukan eksplorasi agar dapat dilakukan produksi yang stabil. Sumber energi terbarukan harus dicari juga sebagai alternatif solusi untuk bahan bakar fosil ini. Dana bagi hasil dari produksi migas ini dapat berperan ganda selain digunakan untuk mendukung mempertahankan produksi migas dengan melakukan eksplorasi dan dapat dialokasikan untuk kepentingan penemuan energi terbarukan karena kita tidak bisa hidup selama lamanya menggunakan minyak dan gas. Selain itu, hal itu merupakan pertimbangan mengenai urgensi terkait dengan cadangan minyak yang ada di Indonesia, karena kita tidak mengetahui sebanyak apa sebetulnya cadangan minyak kita.

Tantangan lainnya dalam merumuskan petroleum fund/dana migas di Indonesia selain ditujukan penggunaan dananya untuk apa adalah siapa pengelolanya?

Dalam pengelolaan dana migas tersebut dibentuk dengan suatu kelembagaan dalam bentuk badan khusus yang bertanggung jawab kepada langsung kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Bentuk lembaga ini dalam koordinasi sehari-hari dengan SKK Migas yang merupakan pendampingnya. Semua hasil pengelolaan dilakukan pengawasan oleh audit internal serta divalidasi oleh auditor negara dalam hal ini BPKP atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu hasil pengembangan dan keuntungan harus dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

Mengapa bukan pertamina saja selaku perusahaan negara yang mengelola dana tersebut? Menurut kami, selain agar lebih profesional dalam pengelolaan keuangan sehingga didapatkan hasil yang optimal, dan untuk mengoptimalkan tujuan-tujuan dana migas pada penjelasan di atas,diperlukan sebuah badan pengelola independen terpisah. Badan ini harus di luar Pertamina agar Pertamina pun bisa berkonsentrasi penuh untuk mengelola Migas.

Sesungguhnya dana migas itu hanya judul wacana, tentu masalah implementasinya akan berbeda di setiap negara, termasuk Indonesia. Semoga para pemangku kebijakan publik bijak dalam mengambil keputusan yang bermanfaat bagi ketahanan energi nasional.

salam,

Shafira Adlina (Fim 9)

Grup Diskusi FC3 Energi dan Lingkungan, Forum Indonesia Muda

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun