Lama proses jalannya persidangan sejak hari sidang pertama sampai putusan paling lama 25 hari kerja
Pemeriksaan Gugatan Sederhana
Tentunya suatu gugatan tentu perlu didaftarkan ke pengadilan, mengingat pengadilan adalah tempat masyarakat berharap mendapatkan keadilan atas masalah yang sedang dihadapi.
Lalu bagaimana tata cara pendaftarannya?
Sesuai dengan Pasal 6 PERMA No 2 Tahun 2015, tata cara sebagai berikut:
Pendaftaran gugatan ke paniteraan pengadilan;
Penggugat mengisi blangko yang sudah disediakan oleh bagian kepantiteraan;
Blangko memuat keterangan
Identitas Penggugat;
Penjelasaan ringkas duduk perkaranya
Tuntutan atau apa yang minta oleh Penggugat