Mohon tunggu...
sarifudin
sarifudin Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Saat ini menjadi advokat dan Konsultan hukum di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Sederhana

12 Oktober 2019   20:56 Diperbarui: 12 Oktober 2019   20:59 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lama proses jalannya persidangan sejak hari sidang pertama sampai putusan paling lama 25 hari kerja

Pemeriksaan Gugatan Sederhana

Tentunya suatu gugatan tentu perlu didaftarkan ke pengadilan, mengingat pengadilan adalah tempat masyarakat berharap mendapatkan keadilan atas masalah yang sedang dihadapi.

Lalu bagaimana tata cara pendaftarannya?

Sesuai dengan Pasal 6 PERMA No 2 Tahun 2015, tata cara sebagai berikut:

  1. Pendaftaran gugatan ke paniteraan pengadilan;

  2. Penggugat mengisi blangko yang sudah disediakan oleh bagian kepantiteraan;

  3. Blangko memuat keterangan

  4. Identitas Penggugat;

  5. Penjelasaan ringkas duduk perkaranya

  6. Tuntutan atau apa yang minta oleh Penggugat

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun