Mohon tunggu...
sarifudin
sarifudin Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Saat ini menjadi advokat dan Konsultan hukum di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melihat Rancangan Undang-undang Jaminan Fidusia ke Depan

27 September 2019   17:42 Diperbarui: 27 September 2019   17:43 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini undang-undang Fidusia diatur oleh UU  Nomor  42  Tahun  1999  tentang  Jaminan Fidusia. Undang-undang ini lahir pada tahun 1999, sampai saat ini umur undang-undang ini sudah sekitar 20 Tahun.

Undang-undang Jaminan  Fidusia pada intinya mengatur tentang pembebanan  jaminan  terhadap  benda  bergerak,  baik  yang  berwujud maupun  yang  tidak  berwujud,  dan  benda  tidak  bergerak  khususnya  bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Seiring  perkembangan  kebutuhan  hukum  dalam  masyarakat, sistem  pelayanan  fidusia  juga  berkembang  dari  pelayanan  yang  semula konvensional  (manual)  ke  pelayanan  yang  modern  berbasis  teknologi informasi. 

Jika melihat perkembangan hukum sekarang tentunya Undang-Undang Nomor  42  Tahun  1999  tentang  Jaminan Fidusia, perlu dilakukan pembaharuan mengingat perkembangan bisnis dan tehnologi sudah sedemikian pesatnya. Jika Undang-undang  Nomor  42  Tahun  1999  tentang Jaminan Fidusiamasih dipertahankan akan sangat menghambat dunia usaha.

Oleh karena itu Pemerintah melaui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah menyusun Naskah  Akademik Rancangan  Undang-Undang  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat diselesaikan.

Lalu hal-hal apa saja yang dilakukan perubahan Undang-undang Jaminan Fidusia kedepannya, berikut rancangan perubahannya

  1. Sasaran

Keadaan  yang  ingin  diwujudkan  melalui  pengaturan  Jaminan Fidusia adalah sebagai berikut:

  1. terciptanya  perluasan  pemanfaatan  jaminan  fidusia  oleh  masyarakat  sehingga  dapat  berperan  dalam  mendorong  pertumbuhan perekonomian nasional;

  1. terciptanya  pelayanan  fidusia  yang  lebih  efektif  dan  efisien melalui prosedur  jaminan  fidusia  yang  cepat,  mudah,  lebih  memberikan kepastian hukum; serta 

  1. mendorong  iklim  kemudahan  berusaha  di  Indonesia  dengan  mempermudah  pemberian  kredit  melalui  jaminan  benda bergerak.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun