Mohon tunggu...
Sevril AnugrahKlana
Sevril AnugrahKlana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPB

Saya sevril anugrah klana surbakti umur 18 tahun peserta mpkmb sv ipb 58 berdomisili di kabanjahe,tanah karo,sumatra utara hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi melalui Stabilisasi Inflasi

17 Juli 2021   16:37 Diperbarui: 17 Juli 2021   22:55 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi Melalui Stabilisasi Inflasi

Oleh 

Sevril Anugrah Klana Surbakti

 

Inflasi merupakan suatu kondisi penurunan nilai mata uang yang ditandai dengan meningkatnya harga rata-rata barang secara keseluruhan dan terus-menerus. Penting untuk diketahui bahwa apabila kenaikan harga barang atau jasa hanya meliputi dua atau tiga jenis barang, kondisi tersebut belum dapat dikatakan sebagai inflasi.

 Inflasi hanya terjadi ketika kenaikan harga barang atau jasa tersebut meliputi berbagai jenis barang atau jasa serta kenaikan harga satu barang yang berdampak terhadap kenaikan harga-harga barang atau jasa secara keseluruhan. Sebagai contoh, peningkatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebabkan naiknya harga barang lainnya secara keseluruhan. Kondisi ini dikatakan sebagai inflasi karena peningkatan harganya diikuti oleh peningkatan harga barang lainnya secara meluas.

Inflasi bisa disebabkan oleh beberapa hal diantaranya kenaikan jumlah uang yang beredar, ketidakstabilan politik dan ekonomi, kenaikan biaya produksi dalam jangka waktu tertentu dan terus menerus, perkiraan masyarakat atas masa depan, serta struktur ekonomi yang kaku.

 Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 telah menyebabkan berbagai perubahan pada tatanan ekonomi Indonesia. Salah satu perubahan yang muncul sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19 ini adalah penurunan daya beli masyarakat yang sangat drastis dan berujung pada pelemahan inflasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi yang terjadi di Indonesia pada bulan April tahun 2020 yaitu sebesar 0,08%. Hal tersebut disebabkan oleh permintaan masyarakat atas barang dan jasa yang menurun drastis akibat dari pandemi Covid-19.

Inflasi adalah kondisi yang tidak dapat dihindari namun sangat penting untuk menjaga angka inflasi dalam kondisi yang stabil. Hal tersebut disebabkan karena inflasi merupakan salah satu syarat bagi pertumbuhan ekonomi yang positif. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bank Indonesia, target inflasi berkisar antara 3%-3,5% dengan standar deviasi 1%. Target inflasi ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi para pengusaha dalam melakukan kegiatan ekonominya.

Menjaga kestabilan perekonomian melalui pengendalian inflasi sangat penting dilakukan karena pertumbuhan inflasi yang tidak stabil dapat berdampak buruk pada kondisi perekonomian. Inflasi yang tinggi akan menurunkan standar hidup masyarakat karena pendapatan riil masyarakat akan menurun akibat meningkatnya harga-harga barang secara keseluruhan. Namun inflasi yang terlalu rendah juga bisa menimbulkan masalah ekonomi seperti perputaran ekonomi yang lambat. Inflasi yang tidak stabil menyebabkan masyarakat kesulitan dalam mengambil keputusan konsumsi, investasi, dan produksi bagi dirinya. Hal ini akan berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang negatif.

Pemerintah sendiri harus melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi. Apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan, dikhawatirkan inflasi dapat semakin melemah. Dampak dari pelemahan inflasi yang terus-menerus akan mengurung perekonomian Indonesia dalam fase kelesuan. Jika tidak segera diatasi, maka Indonesia akan mengalami resesi yang lebih buruk lagi di masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun