Mohon tunggu...
Rizky SetyoP
Rizky SetyoP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Zero to hero

AKIP 51

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded di Lapas? Ini Solusinya

22 Mei 2019   23:29 Diperbarui: 23 Mei 2019   19:56 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana akibat dari peberapan hukum pidana yang paling terlihat nyata adalah digunakannya pidana penjara yang berlebihan. Menjadi asusmi dasar bahwa penggunaan pidana penjara termasuk upaya penahanan yang dikenakan terhadap tersangka/terdakwa sangat berguna untuk membuat efek jera. Persoalannya, semakin kesini semakin banyak para tersangka/terdakwa yang dimasukkan ke dalam penjara tanpa melihat bagaimana fasilitas yang memadai baik insfrastuktur maupun sarana yang ada.

Permasalahan  diakibatkan oleh orientasi penerapan hukum pidana yang berkiblat pada penjara menghasilkan situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar hampir 200%. Hal inilah yang membuat masalah dari kaburnya narapidana atau tahanan dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terjadinya kerusuhan dari dalam Lapas, peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas, pembakaran Lapas oleh narapidana, pungutan liar oleh petugas Lapas, dan berbagai permasalahan lainnya. Lalu, apakah yang bisa kita berbuat?

Selanjutnya, bagaimana cara solusinya penanggulangannya? simak info berikut.

1. Segera mensahkan RUU KUHP  yang muatannya lebih banyak menerapkan sanksi pidana alternatif daripada pidana penjara, seperti pidana denda, pidana ganti rugi, pidana kerja sosial, pidana bersyarat,dsb.

2. Merevisi PP  99 Tahun 2012 yang memuat persyaratan yang memungkinkan. Dengan berlakunya PP tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan karena diskriminatif, persyaratannya sulit diperoleh, dan prosedurnya berbelit -belit.

3. Pecandu atau pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lapas bukan tempat yang ideal untuk para pecandu narkotika. Lebih dari 30 persen warga binaan adalah kasus narkotika. Perlu asesmen yang kuat apakah yang bersangkutan betul-betul pemakai atau bandar.

4. Para penegak hukum lebih mengoptimalkan penahanan kota dan tahanan rumah daripada penahanan rutan,terutama kasus tindak pidana ringan (tipiring), seperti pencurian sandal,buah-buahan, sayuran, dsb.

5. Mempercepat pemberlakuan program remisi online dan pembebasan bersyarat secara online. Jadi, selama ini bila ingin mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat perlu ada usulan,maka untuk konsep tersebut dibalik, yang diusulkan adalah yang melakukan pelanggaran saja untuk pembatalan SK untuk mendapatkan remisi atau PB tersebut.

6. Kemenkumham menggandeng pihak ketiga atau swasta untuk membangun Lapas-lapas industri. Pihak swasta menyediakan tempat kerja hingga kamar hunian. Manajemen produksi sampai dengan pemasaran ada pada pihak swasta namun manajemen administrasi pemidanaan dan pengawasan ada pada Kemenkumham.

7. Sebagaimana amanah KUHAP setiap kota dan kabupaten perlu dibangun Lapas dan Rutan, tentunya dibarengi pengadaan petugas pemasyarakatan terlatih. Seperti kita ketahui setiap ada pemekaran wilayah,misal kota A atau kabupaten A, biasanya dibarengi kemunculan Polres, Kejari dan PN. Tapi tidak otomatis ada Lapas dan Rutannya.

Jadi, pintu masuk ke dalam lapas dan rutan itu dibuka selebar-lebarnya. Sedangkan pintu keluarnya dipersempit? Bagaimana bisa?

Semoga bermanfaat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun